Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Tutup Celah Korupsi
Sembilan kepala daerah yang baru di Sumatera Utara menandatangani komitmen pencegahan korupsi di hadapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Medan, Rabu (14/5/2019). Kepala daerah diminta memperbaiki tata kelola pemerintahan khususnya sektor yang rawan dikorupsi yakni penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kanan) menyaksikan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (14/5/2019). Perbaikan tata kelola pemerintah menjadi kunci untuk menutup celah korupsi, khususnya dalam penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
MEDAN, KOMPAS – Sembilan kepala daerah yang baru di Sumatera Utara menandatangani komitmen pencegahan korupsi di hadapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Medan, Rabu (14/5/2019). Kepala daerah diminta memperbaiki tata kelola pemerintahan khususnya sektor yang rawan dikorupsi yakni penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
“KPK sudah mendampingi Sumut dalam beberapa tahun ini. Berdasarkan nilai MCP (Monitoring Centre for Prevention/rencana aksi pencegahan korupsi), perkembangannnya di Sumut cukup menggembirakan dengan nilai 72 persen. Paling tidak komitmen itu ada,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (14/5/2019).
Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, para direksi BUMD, dan kepala daerah se-Sumut.
Kepala daerah yang menandatangani komitmen pencegahan korupsi termasuk Edy dan Musa. Delapan kepala daerah lainnya adalah kepala daerah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Batubara, Langkat, Dairi, Tapanuli Tengah, Labuhanbatu, dan Pelaksana Tugas Bupati Asahan. Kepala daerah dari kabupaten lain juga menandatangani komitmen optimalisasi pendapatan dan aset.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (ketiga dari kanan) bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (keempat dari kanan) menyaksikan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi para kepala daerah, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (14/5/2019).
Agus mengatakan, nilai MCP di atas 70 persen sudah termasuk baik. MCP tersebut meliputi delapan rencana aksi, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan aset daerah.
Semua indikator ini diharuskan terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi untuk menutup celah korupsi.
Agus mengatakan, ada tiga kabupaten yang mempunyai nilai MCP 80 persen ke atas, yakni Kabupaten Samosir, Serdang Bedagai, dan Langkat. Namun, lima kabupaten/kota terbawah nilai MCP-nya masih kurang dari 40 persen, yakni Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Nias Utara, dan Nias Selatan.
”MCP ini adalah sistem peringatan dini untuk melihat mana daerah yang rawan korupsi. Kalau ada daerah yang MCP-nya cukup rendah, gubernur tinggal ’mencubit’,” ujar Agus.
Edy Rahmayadi mengatakan, kehadiran semua kepala daerah di Sumut dalam penandatanganan komitmen pencegahan korupsi adalah bentuk komitmen mereka dalam pencegahan korupsi. ”Saya, selama sembilan bulan menjabat, belum pernah bisa mengumpulkan semua kepala daerah. Sekarang semua datang karena KPK punya penjara,” kata Edy.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (kedua dari kiri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (ketiga dari kiri) dalam acara penandatanganan komitmen pencegahan korupsi, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu 914/5/2019).
Edy mengatakan, Pemprov Sumut melakukan perbaikan, khususnya dalam bidang perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, serta sistem perizinan. Pemprov Sumut menyatakan komitmennya untuk menerapkan sistem yang transparan melalui sistem elektronik. ”Saya tidak mau bermain-main lagi. Anda pasti tahu, selama ini ada ’pengantin’ (agen dalam pengadaan barang dan jasa). Mulai saat ini tidak ada lagi seperti itu,” kata Edy.
Bupati Serdang Bedagai Soekirman mengatakan, mereka melakukan perbaikan dalam delapan indikator rencana aksi pencegahan korupsi sehingga daerahnya mencapai nilai MCP 80 persen. Namun, sejumlah kendala masih dihadapi dalam membangun sistem elektronik yang transparan, terutama minimnya kapasitas sumber daya manusia.