JAKARTA, KOMPAS — Teka-teki pembunuhan terhadap Sulastri alias Tari (21) di kamar 311 Aparteman Habitat Tower, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/5/2019), terkuak.
Dalam pengejaran selama 18 jam, sejak keluar dari apartemen itu, tim gabungan menangkap AS (36), pembunuh Tari, di rumah keluarganya di Jalan Panglima Polim, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (12/5/2019), pukul 13.00.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang kesehariannya menganggur, ia tergiur menguasai harta korban, seperti uang tunai Rp 5 juta, perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan gelang, serta telepon genggam korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang kesehariannya menganggur, ia tergiur menguasai harta korban, seperti uang tunai Rp 5 juta, perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan gelang, serta telepon genggam korban.
”Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kelapa Dua,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Senin (13/5/2019).
Selain menahan tersangka, kata Ferdy, tim gabungan menyita barang bukti, di antaranya berupa kalung emas putih dan charger telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengikat kedua kaki korban serta baju dalam dan pakaian korban.
”Tersangka mengaku uang tunai yang dicuri dari korban dipakai untuk membeli kalung emas putih untuknya. Kalung, gelang, dan cincin korban sudah dijual,” kata Ferdy.
Atas perbuatannya, lanjut Ferdy, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP. Duda tiga anak itu diancam hukuman mati atau minimal 15 tahun penjara.
Tamu
Untuk mengungkap kasus ini, kata Ferdy, tim gabungan penyidik memeriksa enam saksi, di antaranya teman dekat korban, yakni Andra Anjaya (30); Sandi (26), orang yang pertama kali dihubungi Andra saat mengetahui korban meninggal; Dede Irawan (41), petugas keamanan apartemen; dan Sutaryo (55), tetangga korban di unit 310 apartemen itu.
Kejadian itu berawal pada Sabtu pagi. Saat itu sekitar pukul 09.00, Andra Anjaya (30) keluar dari tempat kejadian perkara. Ia bersama seorang temannya hendak memancing di empang Wijaya Taman Cibodas, Cibodas.
Saat keluar dari kamar, kata Andra, korban masih tertidur. Ia dan temannya pergi memancing. Sekitar pukul 17.00, kata saksi Andra, dirinya mendapat kabar dari korban melalui layanan percakapan Whatsapp dan memberikan kabar bahwa sore ini ia sedang bersama tamu di apartemen.
Sekitar 45 menit kemudian, yakni pukul 17.45, Andra membalasnya. ”Setelah itu, tidak ada kontak dan kabar lagi dari dia (korban),” ujar Andra kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, sekitar pukul 17.00, tersangka datang ke apartemen itu. Sebelumnya, tersangka dan korban berkomunikasi dan bersepakat akan melakukan transaksi seks di apartemen korban. Tersangka berjanji membayar Rp 400.000.
Akan tetapi, rupanya itu hanya kedok tersangka untuk bisa masuk ke apartemen korban untuk merampok dan membunuhnya.