Presiden Jokowi tengah menyusun nama-nama Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang baru. Selain mewakili akademisi, praktisi, dan kelompok masyarakat sipil, juga pemerintah. Pekan ini, surat keputusan ditandatangani.
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo segera menetapkan nama-nama yang akan duduk sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Sejumlah nama yang mewakili akademisi, praktisi, perwakilan pemerintah, dan kelompok masyarakat sipil sudah dihubungi dan tengah digodok oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Rancangan surat keputusan presiden terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK sudah disiapkan. ”Insya Allah minggu ini sudah kita tanda tangani (SK-nya). (Nama-nama) baru digodok,” ujar Presiden Jokowi saat menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (13/5/2019), di Jakarta.
Menurut Presiden Jokowi, satu per satu nama sudah dilihatnya. ”Satu-satu kita lihat. Ya, kayak lima tahun yang lalu satu per satu kita lihat dan minggu ini insya Allah kita tanda tangani (SK) panselnya,” lanjutnya.
Menteri Setneg Pratikno baru-baru ini menyatakan, pemerintah memang tengah menyusun Pansel Calon Pimpinan KPK agar sebelum Idul Fitri pada Juni mendatang bakal calon anggota KPK sudah dapat mendaftar dan mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Rapat persiapan sebelumnya beberapa kali digelar di Setneg pekan lalu untuk menentukan kriteria kompetensi dan keberagaman keahlian pansel.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, yang tak mau mencalonkan dan dicalonkan lagi sebagai pimpinan KPK, juga berharap pemerintah segera membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK yang baru. Pasalnya, sekitar tujuh bulan lagi atau 21 Desember 2019, pimpinan KPK periode 2015-2019 akan berakhir masa tugasnya.
”Kita harapkan pimpinan KPK yang baru dapat lebih baik lagi dari pimpinan KPK sekarang ini sehingga korupsi dapat diminimalisasi. Namun, kunci pemberantasan korupsi yang kuat tergantung juga pada pimpinan kepolisian, kejaksaan, hakim, dan pemerintah,” ujarnya kepada Kompas, Sabtu (4/5/2019) lalu.
Kemarin, hal senada disampaikan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di Jakarta. Adnan berharap pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dapat segera dilakukan pada Mei ini juga di tengah kesibukan pemerintah. Dari pansel yang baru, visi dan misi pimpinan KPK dapat dioptimalkan.
Adnan memahami kondisi pascapemilihan umum pada 17 April lalu. Namun, diharapkan pemerintah tetap fokus untuk pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK agar seleksi calon pimpinan KPK tidak terlambat atau mepet waktunya. Selain Pansel Calon Pimpinan KPK dapat bekerja lebih leluasa dan selektif memilih calon komisioner KPK yang baru sebelum dikirim ke DPR, juga tak terjadi kekosongan pimpinan KPK.
”Diharapkan diperoleh pimpinan KPK yang tak hanya integritasnya terjaga, tetapi juga berani dan punya visi yang kuat untuk memberantas korupsi,” kata Adnan.
TPPU masih minim
Lebih jauh, Adnan memberi contoh, pimpinan KPK yang baru dapat segera memulihkan aset dan mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi. Pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara dianggap ICW masih minim sejak diterbitkan pada 2010. Untuk itu, pimpinan KPK diharapkan dapat menggunakan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus-kasus besar.
Catatan Masyarakat Sipil terhadap Kinerja KPK 2015-2019, yang dikeluarkan pada Minggu (13/5/2019) lalu, peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sudut pandang KPK dalam pemberantasan korupsi masih terfokus pada penghukuman badan. Hal sama juga terjadi pada penegak hukum lainnya.
”Harusnya, selain keterkaitan TPPU dengan kasus korupsi sangat erat, kini banyak pelaku korupsi yang berusaha menyembunyikan harta hasil korupsinya,” kata Kurnia.