Tuntaskan Kasus Temuan Salinan Formulir C1 di Menteng
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat hingga Senin (13/5/2019) masih mendalami temuan ribuan salinan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat. Bawaslu diminta segera menyelesaikan temuan itu guna menjaga kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.
Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Fatra Sinaga, saat dihubungi pada Senin (13/5/2019) dari Jakarta, menjelaskan, investigasi temuan dokumen C1 itu masih berlangsung. ”Kami masih melakukan investigasi dan pendalaman,” katanya.
Roy tidak menjelaskan lebih lanjut proses investigasi dan pendalaman yang dimaksud. Sebelumnya, Roy mengatakan, Bawaslu membutuhkan waktu tujuh hari kerja untuk menjelaskan investigasi kasus ribuan salinan C1 yang ditemukan pada 5 Mei.
Saat itu, Polres Metro Jakarta Pusat menemukan ribuan salinan formulir C1 dan cetakan hasil pindai dokumen C1 yang diangkut sebuah mobil taksi daring yang terkena razia saat melintasi kawasan Menteng, Jakarta.
Sebanyak 2.006 lembar salinan formulir C1 dan 1.671 lembar hasil pindai dokumen C1 yang tersimpan di dua kardus itu berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V yang mencakup Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Solo.
Di kedua kardus itu tertera tulisan, ”Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara Nomor 36 Jakarta Selatan dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokroaminoto Nomor 93 Menteng Jakarta Pusat” (Kompas, 7/5/2019).
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat M Halman Muhdar juga belum bisa memberikan keterangan. ”Saya lagi di ruang sidang. Selepas ini, saya akan menghubungi,” katanya. Hingga pukul 14.15, yang bersangkutan belum menghubungi. Muhdar juga tidak membalas pesan singkat Kompas.
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, menyarankan Bawaslu agar secepatnya menuntaskan investigasi itu. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. ”Belakangan, tuduhan terhadap penyelenggara pemilu semakin menguat,” katanya.
Erwin mengakui tidak gampang memeriksa keaslian salinan dokumen yang berjumlah ribuan itu. Bawaslu bisa mengambil sampel salinan C1 itu untuk kemudian diverifikasi ke KPU terkait.
”Dengan catatan, metode ini juga harus diterangkan kepada publik,” katanya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi batas waktu penyelidikan selama tujuh hari kerja. ”Jika dalam tenggat itu investigasi belum selesai, Bawaslu bisa dituduh tidak profesional,” katanya.