Tawaran keuntungan 10 kali lipat mendorong maraknya penyelundupan bayi lobster. Senin (13/5/2019) dinihari, aparat gabungan kembali gagalkan upaya penyelundupan 124.500 ekor bayi lobster jenis mutiara dan pasir menuju Singapura.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS - Tawaran keuntungan 10 kali lipat mendorong maraknya penyelundupan bayi lobster. Senin (13/5/2019) dinihari, aparat gabungan kembali gagalkan upaya penyelundupan 124.500 ekor bayi lobster jenis mutiara dan pasir menuju Singapura.
“Modalnya sangat kecil, tapi untungnya berlipat-lipat jika berhasil diselundupkan,”
Penyelundup membeli dengan harga Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per benih lobster dari kalangan pengepul. Namun, mereka dapat menjual benih-benih itu dengan harga Rp 150.000 per ekor untuk jenis lobster pasir dan Rp 200.000 jenis lobster mutiara.
“Modalnya sangat kecil, tapi untungnya berlipat-lipat jika berhasil diselundupkan,” ujar Paiman, Kepala Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data, dan Informasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi.
Senin dinihari, aparat gabungan dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara Kepolisian Daerah Jambi dan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur menghentikan upaya penyelundupan 124.500 ekor benih lobster dari Jambi ke Batam.
Benih-benih itu bakal diekspor lewat Singapura menuju Vietnam. Di negara tujuan itulah seluruh benih dibudidayakan hingga besar. Setelah berukuran 300 gram, lobster benilai jual Rp 2 juta per ekor.
Menurut Direktur Polairut Polda Jambi, Komisaris Besar (Pol) Fauzi Bakti, pihaknya mendapatkan informasi di Desa Nibung Putih, sebuah kendaraan yang tengah menepi. Sewaktu diperiksa isinya ternyata ada delapan kotak berwarna putih. Petugas pun menduga isinya benih lobster. “Sewaktu diperiksa, ternyata benar berisi benih-benih lobster,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, sopir mengaku barang yang dibawanya berasal dari kawasan Simpang Kawat di Kota Jambi. Namun ia mengaku disuruh seseorang berinisial RN untuk membawanya. Petugas lalu mengejar dan menangkap RN.
Sewaktu diperiksa, ternyata benar berisi benih-benih lobster
Setelah diperiksa, RN mengaku bahwa pemilik benih lobster adalah berinisial AG. Atas informasi itu, petugas lalu mengejar AG. Di dalam kendaraan AG yang ditemukan di tepi Jalan Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Timur, petugas lagi-lagi mendapati 13 kotak lagi berisi benih lobster.
Berhasil diselamatkan
Menurut Fauzi, dari rangkaian oeprasi itu, benih lobster yang berhasil diselamatkan sebanyak 21 kotak berisi total 124.500 ekor. Itu terdiri atas 1.500 benih jenis lobster mutiara, dan sisanya jenis pasir. Nilai potensi kerugian negara dari penyelundupan itu lebih dari Rp 18 miliar.
Kepada media, sopir pengangkut benih, Sa mengaku sebagai kurir semata. Ia bahkan tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah benih lobster. Dari jasa mengantar barang, ia mendapatkan upah sebesar Rp 400.000.
Sa turut membawa adiknya yang masih berusia 16 tahun mengantar lobster ke Tanjung Jabung Timur. “Adik saya malah dapat upahnya hanya Rp 100.000,” katanya.
Fauzi menambahkan, perairan timur Jambi merupakan titik rawan penyelundupan benih lobster. Para penyelundup memanfaatkan kapal cepat untuk dapat menghindari aparat di sekitar lokasi.
Untuk mengatasinya, pihaknya baru-baru ini mendapatkan bantuan kapal cepat bertenaga 1.200 PK. Dengan kapal ini, akan mampu mengejar kapal-kapal penyelundup bertenaga 1.000 PK,” jelasnya.
Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, bayi lobster di bawah usia 1 tahun dilarang ditangkap atau diperdagangkan. Sejak berlakunya aturan itu pula, terungkap bahwa perdagangan bayi lobster sangat marak dan dalam telah mengkhawatirkan.