Kivlan Zen mendapat 26 pertanyaan dari penyidik Polri terkait dugaan menyebarkan kabar bohong dan makar. Kivlan mengatakan, setelah diperiksa penyidik, dirinya masih berstatus sebagai saksi. Pengamat meminta polisi berhati-hati menangani kasus ini.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kivlan Zen mendapat 26 pertanyaan dari penyidik Polri terkait dugaan menyebarkan kabar bohong dan atau makar. Kivlan mengatakan, setelah diperiksa penyidik, dirinya masih berstatus sebagai saksi. Pengamat meminta polisi berhati-hati menangani kasus ini.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat itu tiba di Gedung Awaloedin Djamin Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 10.00. Setelah menjawab pertanyaan wartawan, ia masuk ke ruangan dengan ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Kivlan keluar lagi sekitar pukul 15.20.
Pitra Romadoni Nasution mengatakan, penyidik memperlakukan kliennya secara profesional. Kivlan, kata Pitra, menjawab semua tuduhan makar dan penyebaran berita bohong atas dirinya berdasarkan ketentuan undang-undang.
”Saya rasa penyidik bisa menilai bahwa perkara ini tidak bisa dilanjutkan,” kata Pitra.
Sementara itu, Kivlan menilai kasusnya ini sudah selesai. Dia percaya Polri akan profesional dalam menangani kasusnya. ”Insya Allah, ini baik-baik saja,” katanya.
Ahli hukum pidana Agustinus Pohan percaya penyidik akan bertindak ekstra hati-hati. Agustinus meyakini, Polri memiliki bukti lain selain pernyataan Kivlan yang beredar di publik. Jika di kemudian hari Kivlan tidak terbukti makar, ini pun akan positif lantaran mengurangi ketegangan di masyarakat.
”Oleh karena itu, penyelidikan oleh kepolisian sangat penting untuk mengungkap kebenaran di balik pernyataan-pernyataan (Kivlan) yang tendensius tersebut,” kata Agustinus.
Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, menambahkan, penyidik harus mampu melihat substansi dari kasus ini.
”Harus dilihat bagaimana sikap batin (mens rea)-nya. Apa betul makar atau hanya bentuk kritik terhadap kinerja lembaga (KPU dan Bawaslu),” katanya.
Dia melanjutkan, definisi makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sangat ketat. Harus ada rapat-rapat dan rencana untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Oleh sebab itu, Asep berpendapat, Kivlan tidak berniat makar. ”Dia hanya ingin lebih ’menekan’, tetapi bukan makar,” katanya.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh Jalaludin kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada 7 Mei. Surat panggilan penyidikan Kivlan Zen sebagai saksi telah diberikan oleh penyidik Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019). Ketika itu, Kivlan hendak pergi ke Batam.
Kivlan pun melaporkan balik Jalaludin kepada Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019), di Bareskrim Polri, Jakarta. Jalaludin diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian menggunakan isu suku, agama, dan ras.