Peduli Disabilitas dan Lansia
Penduduk berusia lanjut, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa kerap kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena keterbatasan mereka. Melalui inovasi layanan ”Dilan” di Sidoarjo, kesulitan itu diatasi. Kini, tiada lagi penduduk tanpa identitas.
Tatapan Any Piagamwati tampak kosong di tengah orang-orang yang mengelilinginya, Selasa (7/5/2019). Perempuan berusia lebih dari 40 tahun itu diam membisu. Hanya jari-jemarinya yang bergerak seperti gerakan berzikir. Berkali ayahnya merangkul, membimbing agar posisi duduknya lurus dan pandangannya tegak ke depan.
Namun, Any tetap menunduk dan enggan beranjak dari posisi duduknya yang miring. Ketika akhirnya dia menuruti ucapan ayahnya, sebuah ciuman pun mendarat lembut di kening. Suasana mendadak terasa haru.
Any merupakan salah satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia salah satu warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Alih-alih merekam data kependudukan di kecamatan, keluar rumah pun jarang karena kondisinya yang sakit.
Pagi itu, rombongan pegawai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo mendatangi rumahnya. Mereka membawa seperangkat alat untuk merekam data kependudukan, seperti kamera, laptop, alat perekam sidik jari, dan alat untuk tanda tangan elektronik. Tidak ketinggalan kain polos sebagai latar belakang foto.
Saat pertama tim Dispendukcapil masuk rumah, Any spontan lari menghindar. Namun, ayahnya berhasil membujuk agar Any mau menuruti arahan petugas. Jika biasanya perekaman berlangsung 15-20 menit, kali ini memerlukan waktu lebih lama. Dibutuhkan kesabaran untuk menangani warga berkebutuhan khusus seperti Any.
Itulah secuil gambaran pelayanan perekaman data kependudukan yang diberikan Dispendukcapil Sidoarjo. Program layanan ini dinamakan Peduli Dilan, akronim dari disabilitas dan lansia. Sasaran program ini sejatinya bukan hanya lansia dan penyandang disabilitas, melainkan lebih luas lagi, yakni warga yang sakit, termasuk ODGJ.
Manfaat inovasi
Kepala Desa Buduran Muhammad Arifin mengatakan, ada tiga ODGJ di wilayahnya yang menerima manfaat program Peduli Dilan. Satu orang mengikuti perekaman data kependudukan bulan lalu, sisanya, dua orang, diselesaikan hari itu. Selain itu, ada juga warganya yang menyandang disabilitas tunanetra dan lanjut usia.
”Mereka kesulitan mengurus KTP elektronik ke kantor kecamatan karena berbagai keterbatasan yang dimiliki. Diuruskan oleh keluarganya juga tidak mungkin karena perlu foto dan sidik jari. Namun, berkat Peduli Dilan, tidak ada lagi penduduk yang tidak punya identitas,” ujar Arifin.
Identitas merupakan kebutuhan wajib bagi setiap warga negara. Dengan identitas itu, masyarakat bisa mengakses beragam fasilitas, termasuk hak dasar untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Bagi mereka yang memiliki keterbatasan, jaminan kesehatan dan sosial bisa jadi merupakan ”nyawa” untuk mempertahankan kelangsungan hidup.
Kepala Seksi Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Sidoarjo Latifa Indira Dewi mengatakan, untuk mengakses program Peduli Dilan, prosesnya mudah dan tidak berbelit. Perangkat desa atau lurah bisa mendata warganya yang memenuhi syarat. Sebaliknya, warga juga bisa mengajukan diri melalui perangkat desa atau langsung ke Dispendukcapil.
”Dari desa, data dikumpulkan ke kecamatan dan diteruskan ke Dispendukcapil Sidoarjo. Sebagai gambaran, di Kecamatan Buduran terdata 23 peserta program Peduli Dilan,” kata Latifa.
Dari 23 peserta itu, delapan di antaranya merupakan ODGJ dan 12 orang lansia. Jumlah peserta program tentunya bisa bertambah sesuai dengan perkembangan data di lapangan. Perkembangan data itu tinggal diinformasikan kepada petugas. Perkembangan itu dimungkinkan untuk mengantisipasi perpindahan penduduk di Sidoarjo yang dinamis karena urbanisasi yang tinggi.
Tantangan pelayanan
Sebagai daerah penyangga ibu kota Jatim, perekonomian Sidoarjo berkembang pesat. Perekonomian itu ditopang investasi industri sehingga menciptakan lapangan pekerjaan baru. Lapangan pekerjaan inilah yang menjadi daya tarik bagi penduduk di wilayah lain untuk bermigrasi ke kabupaten yang berada di delta Sungai Brantas tersebut.
Berdasarkan data Dispendukcapil akhir 2018, total jumlah penduduk mencapai 2,2 juta jiwa. Sebanyak 1,5 juta jiwa di antaranya wajib memiliki KTP elektronik. Saat ini hampir semua terlayani, kecuali mereka yang sakit, lansia, penduduk wajib KTP pemula, dan penduduk pindah domilisi yang belum rekam data.
Banyaknya jumlah penduduk itu menghadirkan tantangan dalam memberikan pelayanan prima. Untuk menjawab tantangan itulah sejumlah inovasi pelayanan diciptakan sejak 2017. Ada Alamak, e-Tamat, Sistem Paket, Salam 30 Menit, dan Jemput Bola Terpadu. Inovasi Peduli Dilan sejatinya penyempurnaan dari inovasi-inovasi sebelumnya.
”Alamak merupakan inovasi layanan kelahiran, di mana anak lahir langsung mendapat akta dan kartu keluarga baru. Layanan ini terkoneksi dengan RSUD Sidoarjo, rumah sakit swasta, dan puskesmas di Sidoarjo,” ujar Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Medi Yulianto.
Masih di tahun yang sama, diluncurkan inovasi e-Tamat atau akta kematian elektronik. Layanan berupa kemudahan bagi ahli waris untuk mengurus surat kematian ini merupakan hasil kerja sama dengan RSUD Sidoarjo. Layanan ini berlaku bagi pasien yang meninggal di RSUD Sidoarjo. Mereka tak perlu mengurus ke Dispendukcapil karena difasilitasi rumah sakit.
Selain itu, ada juga inovasi antrean layanan berbasis elektronik melalui aplikasi yang bisa diunduh di telepon pintar. Inovasi ini berlaku untuk semua jenis layanan kependudukan, seperti pengurusan kartu keluarga, KTP elektronik, layanan surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan. Warga tak perlu nunggu lama karena bisa datang sesuai nomor antrean.
Medi menambahkan Dispendukcapil juga telah lama mengembangkan layanan Jemput Bola Terpadu. Salah satunya diberikan kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Porong, Lapas Sidoarjo, dan Rumah Tahanan Medaeng. Layanan administrasi kependudukan dengan jemput bola itu juga diberikan di sekolah menengah atas/SMK dan perguruan tinggi.
Lain lagi dengan inovasi Salam 30 Menit. Inovasi ini untuk mempercepat pelayanan pembuatan akta kelahiran anak usia 0-3 tahun dengan syarat orangtua mengurus sendiri ke Dispendukcapil. Bagi yang orangtuanya tidak datang sendiri, pelayanan berlangsung maksimal 14 hari kerja.
Inovasi lainnya, sistem pelayanan Paket, yakni kemudahan pengurusan akta perkawinan dan perceraian. Bagi warga yang mengurus sendiri, mereka tidak hanya pulang membawa akta perkawinan, tetapi juga langsung mendapat KK baru dan KTP elektronik terbaru.
Inovasi demi inovasi terus digulirkan demi satu misi, yakni kemudahan dan kecepatan untuk mendapat layanan kependudukan.