Sebar Hoaks Terkait Presiden Jokowi, EY Ditangkap Polisi
Oleh
MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri menangkap EY (25) di wilayah Tangerang Selatan, Banten. EY diduga menyebarkan berita bohong tentang Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan terhadap EY didasari munculnya berita bohong di media sosial tentang keterkaitan Presiden Jokowi dengan Partai Komunis Indonesia.
Selain itu, EY juga menyebarkan berita bohong mengenai tewasnya saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena mengalami penganiayaan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Amalatu, Maluku. Padahal, konten itu merupakan bentrokan yang terjadi di antara warga dua desa di Amalatu yang tidak berkaitan dengan Pemilu 2019. Dua hoaks itu mengemuka sejak pekan lalu.
”Konten-konten itu ia dapatkan dari pesan di Whatsapp yang kemudian ia unggah ulang di akun Facebook dan Instagram miliknya,” ujar Dedi, Kamis (9/5/2019), di Jakarta.
Dedi mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah orangtua EY pada Selasa. Sebagai barang bukti, tim penyidik menyita 1 tablet merek Samsung, 1 ponsel merek Xiaomi, 1 ponsel merek Asus, 1 ponsel merek Samsung, 2 akun Facebook, dan 1 akun Instagram.
Atas perbuatan itu, EY disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.