logo Kompas.id
UtamaPengawasan Penyedia Platform...
Iklan

Pengawasan Penyedia Platform Transaksi Perdagangan secara Elektronik Pasar Uang Diperkuat

Bank Indonesia menerbitkan aturan tentang perizinan penyedia platform transaksi perdagangan secara elektronik (electronic trading platform/ETP) di pasar uang. Perizinan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen dalam transaksi valuta asing.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g2OSowAMYkK5NoUfCopTE5Pa6Ko=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F506710_getattachmentcd1f6b06-356b-4cdf-b582-e976e18865ac498094.jpg
Kompas/Agus Susanto

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Agusman (kedua dari kiri).

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia menerbitkan aturan tentang perizinan penyedia platform transaksi perdagangan secara elektronik (electronic trading platform/ETP) di pasar uang. Perizinan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen dalam transaksi valuta asing.

Perizinan ini diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Valas).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000