Kenaikan tarif ojek daring yang berlaku per 1 Mei perlu dikaji ulang. Kajian ini dibutuhkan agar penumpang tidak beralih moda setelah telanjur menganggap angkutan ini sebagai kebutuhan. Anggapan pengguna ini didasarkan pada tarif yang murah dan jangkauan yang akurat.
Oleh
Aguido Adri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan tarif ojek daring yang berlaku per 1 Mei perlu dikaji ulang. Kajian ini dibutuhkan agar penumpang tidak beralih moda setelah telanjur menganggap angkutan ini sebagai kebutuhan. Anggapan pengguna ini didasarkan pada tarif yang murah dan jangkauan yang akurat.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, Selasa (7/5/2019), mengatakan, kenaikan tarif ojek daring tidak melihat dampak yang dirasakan oleh konsumen. Penentuan tarif jangan sampai hanya menguntungkan aplikator dan pengemudi ojek daring.
”Konsumen juga harus dilihat karena mereka sebagian besar adalah konsumen kelas menengah ke bawah. Banyak keluhan yang datang dari konsumen. Mereka ini merupakan golongan konsumen sensitif jika ada kenaikan harga,” ujar David.
Ia mengatakan, kebutuhan konsumen terhadap ojek daring saat ini sangat tinggi karena ojek daring menjawab kebutuhan alat transportasi yang murah, cepat, dan efektif.
David menyebutkan, ketentuan kenaikan tarif yang diberlakukan aplikator berasal dari ketentuan Kementerian Perhubungan. Karena itu, sebagai institusi, mereka memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi dan merevisi keputusan yang sudah dikeluarkan.
”Ketentuan tarif ini, kan, tidak ada melalui proses survei di beberapa kota di Indonesia. Tidak ada survei pula terhadap pengguna ojol (ojek online). Jika ada survei, tentu pasti ada rumusan menghitung harga. Ini harus dievaluasi, perlu disurvei secara keseluruhan untuk pengemudi dan konsumen,” lanjutnya.
Sementara itu, Fajri (38), pengemudi ojek daring, mengatakan, kenaikan tarif tidak menurunkan jumlah penumpang. Selain itu, ia belum pernah diprotes penumpang karena kenaikan tarif. ”Tarif minimal sekarang memang Rp 10.000 dari tarif sebelumnya Rp 7.000-Rp 8.000. Namun, penumpang bisa dapat promo,” ucapnya.
Setelah adanya kenaikan tarif, Fajri juga memperoleh kenaikan pendapatan. Ia mengatakan, dalam 12-17 perjalanan, dirinya memperoleh Rp 250.000-Rp 270.000 dan ditambah bonus Rp 100.000-Rp 120.000. Sebelumnya ia hanya memperoleh Rp 180.000-Rp 200.000. Namun, lanjutnya, penghasilannya ditambah bonus tersebut harus dipotong 20 persen dari aplikator.
Pengemudi ojek daring lain, Romli Anwar (43), sangat senang dengan adanya kenaikan tarif. Ia merasa suara pengemudi didengar. ”Kami berharap kenaikan ini sama-sama memuaskan bagi pelanggan dan pengemudi,” lanjutnya.
Romli yang sudah lima tahun menjadi pengemudi ojek daring mengatakan, awalnya pemasukannya sangat besar. Namun, sudah lebih dari setahun ini pendapatannya semakin berkurang.
”Saya keluar narik di atas pukul 6 sore karena kalau pagi biasanya kalah saing dengan pengemudi ojol lain yang baru bergabung. Dulu, sebulan bisa sampai Rp 6 juta-Rp 8 juta. Saat ini, Rp 4 juta saja susah banget. Semoga kenaikan tarif juga menaikan pendapatan saya,” tutur Romli.