Aliansi Jurnalis Independen meminta Menko Polhukam Wiranto segera mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan melakukan ”shut down” terhadap media yang membantu tindakan melanggar hukum. Ancaman untuk mencabut kebebasan pers adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan secara otoritarian.
Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aliansi Jurnalis Independen meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto segera mengklarifikasi pernyataannya yang mengancam akan melakukan shut down terhadap media yang membantu tindakan melanggar hukum. Ancaman untuk mencabut kebebasan pers adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan secara otoritarian.
Menurut Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan, Selasa (7/5/2019) di Jakarta, seharusnya Wiranto sudah memahami bahwa pemberedelan tidak diperbolehkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, Wiranto diminta segera mengeluarkan klarifikasi terkait pernyataannya tersebut. Abdul menyayangkan pernyataan Wiranto yang mengancam kebebasan pers.
Mungkin perlu melakukan yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu, kami shut down. Kami hentikan, kami tutup. Demi keamanan nasional.
”Wiranto perlu mengklarifikasi ucapannya itu untuk menghindari kecurigaan yang tidak perlu. Pernyataan itu mengesankan dia mengancam akan memberedel media pers. Itu tindakan yang bisa dicap otoriter dan mengabaikan Undang-Undang Pers, yang tidak membolehkan ada pemberedelan,” lanjutnya.
Abdul mengatakan, bisa saja Wiranto hanya menyampaikan sebuah peringatan semata bagi media untuk tidak melanggar hukum. Namun, tetap saja, ancaman ini tidaklah tepat. Sebab, bagaimanapun, kalau ada media yang dianggap melanggar, mekanisme yang tepat adalah dibawa ke Dewan Pers.
”Kalau ada media yang dianggap terlibat, silakan saja diproses, tapi melalui proses hukum, bukan memberedel,” ucap Abdul.
Berdasarkan Pasal 15 UU Pers, pengaduan masyarakat, seperti hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalisme, terhadap pemberitaan pers ditangani oleh Dewan Pers. Apabila Dewan Pers menyatakan sebuah lembaga tidak memenuhi syarat sebagai lembaga pers, proses pidana terhadap lembaga tersebut dapat dilakukan.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani mengatakan, tidak ada landasan hukum yang memungkinkan pemerintah memberedel pers secara resmi. Ia menambahkan, pencabutan surat izin usaha penerbitan (SIUP) sebagai upaya pemberedelan pada Orde Baru sudah tidak bisa dilakukan lagi karena kini tidak ada SIUP. ”Kita sudah berada di era pers bebas,” lanjutnya.
Klarifikasi dari Wiranto dibutuhkan masyarakat untuk memahami konteks ancaman yang disampaikan mantan Panglima TNI tersebut.
Dalam sambutannya sebelum rapat terbatas pada Senin kemarin, Wiranto mengatakan, terjadi upaya penghasutan masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional di media sosial. Namun, kemudian, Wiranto menyampaikan ancamannya bagi media yang ikut membantu upaya pelanggaran hukum.
”Mungkin perlu melakukan yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu, kami shut down. Kami hentikan, kami tutup. Demi keamanan nasional,” kata Wiranto.
Untuk itu, klarifikasi menjadi sangat mendesak. Asnil juga mengingatkan, kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara tetap harus dilindungi oleh negara.