Penggeseran Suara antar Caleg Masih Ditemukan di Sumut
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara memulai rekapitulasi di tingkat provinsi, Senin (6/5/2019). Rekapitulasi tetap berjalan sesuai jadwal meskipun sejumlah masalah muncul seperti penggeseran suara antarcalon anggota legislatif dan terbakarnya kotak suara.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara memulai rekapitulasi di tingkat provinsi, Senin (6/5/2019). Rekapitulasi tetap berjalan sesuai jadwal meskipun sejumlah masalah muncul seperti penggeseran suara antarcalon anggota legislatif dan terbakarnya kotak suara. Pelanggaran pun diproses hukum dan tidak mengganggu rekapitulasi secara keseluruhan.
“Proses Pemilihan Umum 2019 di Sumatera Utara secara keseluruhan berjalan lancar. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan diberi ruang untuk diproses di Badan Pengawas Pemilu dan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Sumut Yulhasni saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat provinsi, di Hotel JW Marriott, Medan.
Yulhasni mengatakan, rekapitulasi suara tingkat provinsi akan dilakukan dari Senin hingga Kamis (6-9/5/2019). Pada hari pertama, rekapitulasi suara dilakukan terhadap 15 kabupaten/kota yang sudah selesai melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi untuk kabupaten/kota lainnya akan dilakukan di hari berikutnya.
“Masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum selesai melakukan rekapitulasi, tetapi harus selesai paling lama pada Selasa (7/5/2019) agar bisa melanjutkan rekapitulasi di tingkat provinsi,” kata Yulhasni.
Masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum selesai melakukan rekapitulasi, tetapi harus selesai paling lama pada Selasa agar bisa melanjutkan rekapitulasi di tingkat provinsi
Yulhasni mengatakan, Pemilu 2019 di Sumut secara umum berjalan lancar. Partisipasi pemilih pun meningkat cukup signifikan dari 69 persen pada Pemilu 2014 menjadi 79,91 persen pada Pemilu 2019. Partisipasi itu lebih tinggi dari target nasional yakni sebesar 77 persen. Peningkatan partisipasi tersebut antara lain karena semakin baiknya sosialisasi, pendataan pemilih, dan keamanan pemungutan suara.
Sejumlah masalah pun menjadi catatan dalam Pemilu 2019 di Sumut yakni banyaknya berita bohong yang menyerang KPU dan banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal yang mencapai 12 orang.
Pelanggaran
Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, mereka terus memproses sejumlah pelanggaran yang terjadi terutama dalam pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, pelanggaran tidak mempengaruhi rekapitulasi secara keseluruhan karena jumlahnya tidak signifikan.
Sebagian besar pelanggaran yang terjadi adalah penggeseran perolehan suara dari satu calon legislatif/DPD ke calon yang lain. Persoalan lainnya adalah terbakarnya kotak suara di Kantor Camat Gunungsitoli.
Syafrida mengatakan, penggeseran perolehan suara paling banyak terjadi dalam tahap rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. “Sengketa penggeseran perolehan suara ini hampir seluruhnya antara satu caleg dengan caleg lain yang masih dalam satu partai satu daerah pemilihan,” katanya.
Syafrida mengatakan, kasus penggeseran surat suara itu melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Kasus tersebut pun akan diproses pidana di Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto mengatakan, mereka pun masih terus menyelidiki kasus terbakarnya kotak suara di Kantor Camat Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. “Kuat dugaan ada dugaan kesengajaan pembakaran kotak suara tersebut. Kami sudah mengantongi nama yang diduga terlibat pembakaran itu,” kata Agus.
Agus mengatakan, petugas kepolisian masih sempat menyelamatkan formulir rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan di Gunungsitoli. Karena itu, proses rekapitulasi masih tetap bisa berjalan meskipun kotak suara dan surat suara telah terbakar.