logo Kompas.id
UtamaMenakar Upah Ideal Buruh di...
Iklan

Menakar Upah Ideal Buruh di Wilayah Kepulauan

Oleh
BUDIAWAN SIDIK A
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ULCgJS-FoEOppY3JYE0Zqpy32F4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190501_160718_1556714895.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Massa aksi mengibarkan bendera berbagai perserikatan buruh di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (1/5/2019). Mereka meminta pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena aturan itu merampas hak buruh untuk mendapatkan upah layak.

Kesejahteraan merupakan dialektika yang muncul seiring peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei.  Nominal upah adalah angka krusial yang selalu menjadi polemik antara para pekerja dan pengusaha.

Pemerintah sebagai birokrat berperan sebagai penengah yang pengatur kebijakan agar buruh mendapatkan upah yang pantas dan layak, tetapi di sisi yang lain juga harus menjaga iklim usaha untuk terus tumbuh dan berkembang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000