Kasus pengaturan skor yang menyeret Djoko Driyono, atau akrab disapa Jokdri, terungkap setelah ketiga tersangka lain, Muhammad Mardani Morgot alias Dani, Mus Mulyadi, dan Abdul Gofur, diperiksa. Mereka diminta Jokdri untuk merusak alat bukti.
Oleh
Aguido Adri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Djoko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Ia diduga otak dari upaya penghilangan barang bukti.
Kasus pengaturan skor yang menyeret Djoko Driyono, atau akrab disapa Jokdri, terungkap setelah ketiga tersangka lain, Muhammad Mardani Morgot alias Dani, Mus Mulyadi, dan Abdul Gofur, diperiksa. Mereka diminta Jokdri untuk merusak alat bukti.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin dengan hakim anggota R Iim Nurohim dan Sudjarwanto.
Jaksa Penuntut Umum Windhu Awondy mengatakan, Jokdri telah mengambil barang berupa DVR server CCTV dan satu laptop di ruangan kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
”Barang yang diambil tersebut saat itu sedang dalam penyidikan Satgas (Satuan Tugas) Anti-Mafia Bola Polri,” katanya.
Penghilangan barang bukti berawal saat tim penyidik Satgas Anti-Mafia Bola Polri menindaklanjuti laporan polisi dari Lasmi Ndaryani, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hilangkan rekaman
Mengetahui ruangan kantor PT Liga Indonesia telah dipasang garis polisi, saksi, Kokoh Afiat, melaporkan kepada Jokdri melalui Whatsapp, Kamis (31/1/2019). Selanjutnya, Jokdri menghubungi Dani untuk ke kantor melalui pintu belakang ruang kerjanya dan mengambil semua kertas dan laptop.
Selanjutnya, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 00.59 WIB, Dani dan Mus Mulyadi kembali masuk ke ruangan kerja Jokdri melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H (akses khusus untuk terdakwa masuk ke ruangannya), untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder).
Hal ini dilakukan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan di kantor PT Liga Indonesia. Selain itu, petugas tidak dapat melihat siapa saja orang yang pernah bertemu dengan Jokdri. Dani kemudian mengganti dengan DVR CCTV yang rusak.
Windhu mengatakan, dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari penyidik Satgas Anti-Mafia Bola Polri. Oleh karena itu, perbuatan Djoko Driyono merupakan tindak pidana dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. Ia juga dikenai Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Driyono, Abdanial Malakan, mengatakan akan melakukan pembelaan secara profesional. ”Kami ikutin proses hukum. Kami akan sampai nanti pada 9 Mei 2019,” ujarnya.