Hasil Hitung Suara di Kuala Lumpur dan Sydney Menyusul
Komisi Pemilihan Umum masih melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia, dan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Hasil penghitungan suara di kedua negara itu akan disusulkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri yang sedang berjalan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/AGNES THEODORA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum masih melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia, dan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. Hasil penghitungan suara di kedua negara itu kelak akan disusulkan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri yang sedang berjalan.
Dengan demikian, Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (4/5/2019), memastikan bahwa proses pemilu di Sydney dan Kuala Lumpur tak akan mengganggu rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri.
”Pokoknya sepanjang rekapitulasi nasional belum selesai, kan, mereka bisa digabungkan. Nanti tinggal memasukkan yang belum selesai saja,” ujar Arief.
Adapun proses rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri sudah dimulai sejak hari ini hingga 22 Mei 2019. Setiap hari, KPU akan melakukan rekapitulasi 25 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja PPLN Wajid Fauzi menyampaikan, di Kuala Lumpur, pemungutan suara ulang (PSU) dengan metode pos masih berlangsung. Penghitungan suara dijadwalkan pada 15 Mei mendatang.
”Pada tanggal 17 Mei, kami baru akan terima hasil dari Kuala Lumpur,” ujar Wajid.
Di Kuala Lumpur, pemungutan suara ulang dengan metode pos masih berlangsung. Penghitungan suara dijadwalkan pada 15 Mei mendatang.
Sebagai catatan, penyelenggaraan PSU di Kuala Lumpur dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya temuan surat suara yang diduga dicoblos bukan oleh pemilih. Surat suara itu ditemukan di Taman University SG Tangkas Kajang dan di Bandar Baru Wango, Selangor.
Tidak teridentifikasi
Terkait proses pemilu di Sydney, anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, Bawaslu telah memberi rekomendasi kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara lanjutan. Pemungutan suara tersebut hanya berlaku bagi orang-orang yang disebutkan dalam antrean dan tidak sempat mencoblos pada 13 April lalu.
Namun, lanjut Hasyim, hingga saat ini PPLN Sydney dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri di Sydney belum dapat mengidentifikasi orang-orang yang disebutkan itu. Satu-satunya yang dapat diidentifikasi adalah ketersediaan surat suara.
”Sampai sekarang pun tak ada orang datang ke KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) untuk melapor terkait orang-orang dalam antrean yang belum gunakan hak pilih,” kata Hasyim.
Berdasarkan hal itu, Hasyim menuturkan, pihaknya akan berkirim surat kepada PPLN Sydney untuk segera menyampaikan hasil kegiatan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang telah dilakukan terlebih dahulu.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan dalam proses pemungutan suara di Kuala Lumpur dan Sydney.