Tim Relawan Informasi dan Teknologi Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan temuan kesalahan input data dari formulir C1 Plano ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Relawan Informasi dan Teknologi Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan temuan kesalahan input data dari formulir C1 Plano ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan temuan itu, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menghentikan proses input data yang tengah berlangsung.
Tim relawan melaporkan temuan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jumat (3/5/2019). Mereka menyertakan bukti satu kontainer plastik berisi 3.000 cetakan tangkapan layar Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Cetakan itu ialah temuan kesalahan-kesalahan input data yang terjadi.
”Kesalahan input terjadi mulai 9-29 April. Kami menemukan dugaan kecurangan melalui jalur IT sebanyak 73.715 kesalahan input. Kami menduga akan lebih banyak kesalahan input. Tim relawan bekerja mengumpulkan data ini dari tempat rahasia,” ucap Koordinator Tim Relawan IT Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.
Mereka mengklaim, total ada 73.715 temuan kesalahan input data di Situng KPU. Adapun kesalahan input merupakan temuan tim relawan dari 477.021 TPS yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Kesalahan input ini berupa selisih jumlah suara dengan pemilih, suara sah maupun tidak sah yang berbeda, dan jumlah suara pasangan calon.
Sekretaris Relawan IT Dian Islamiati Fatwa menyebutkan, KPU sebaiknya menghentikan Situng dan melakukan audit sistem IT. Hal itu untuk mencegah kecurangan yang semakin banyak. ”Kesalahan merugikan kedua pihak. Perlu diteliti lagi untuk perbaikan,” kata calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional ini.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, data dari C1 ditampilkan sebagaimana adanya ke dalam Situng KPU. Data yang dimasukkan berpatokan pada C1 dari masing-masing TPS.
”Undang-Undang Pemilu sudah mengatur bahwa kesalahan data di dalam C1 akan dikoreksi pada rapat pleno secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai nasional,” ucap Arief.