Pemerintah akan menenggelamkan 51 kapal ikan pada Sabtu (4/5/2019). Penenggelaman kapal itu sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menindak tegas pelaku penangkapan ikan ilegal.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menenggelamkan 51 kapal ikan pada Sabtu (4/5/2019). Penenggelaman kapal itu sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam menindak tegas pelaku penangkapan ikan ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang juga Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115), mengatakan, Presiden Joko Widodo memastikan Indonesia harus membuat jera pelaku penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF). Dengan demikian, tindakan hukum tegas terhadap kapal pencuri ikan harus terus dilakukan untuk memberi efek jera. Bentuknya adalah menenggelamkan kapal ilegal itu.
Menanggapi sikap pemerintah itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan berpendapat, aksi penenggelaman 51 kapal merupakan hal yang wajar. Sebab, tindak pidana yang melibatkan kapal-kapal itu sudah melalui proses hukum dan telah diputuskan pengadilan.
Lebih lanjut Abdi menyebutkan, Indonesia perlu memprioritaskan penyelesaian batas wilayah laut dengan Vietnam dan negara-negara tetangga lainnya. Hal ini untuk memberi kepastian penegakan hukum terhadap pelanggaran kedaulatan wilayah laut Indonesia, termasuk keselamatan personel TNI dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam menjaga laut dari kejahatan penangkapan ikan ilegal.
Indonesia juga perlu membawa isu IUUF ke forum regional ASEAN. Dengan demikian, pembicaraan, kesepakatan, dan rencana aksi penanggulangan IUUF dapat segera diwujudkan. ”Pemerintah perlu mendorong rencana aksi regional untuk diimplementasikan secara menyeluruh,” katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, di Jakarta, menyampaikan, pada 2018, pemerintah telah menenggelamkan 109 kapal ikan ilegal.
Semakin banyak
Susi memaparkan, kapal-kapal ikan asing ilegal yang menerobos wilayah perairan Indonesia dalam dua tahun terakhir terus meningkat. Kapal-kapal asing itu antara lain dari Vietnam, Malaysia, dan China.
Ia menambahkan, Satgas 115 bertanggung jawab menegakkan hukum di laut. Satgas 115 terdiri dari KKP, TNI AL, Kepolisian Air, dan Badan Keamanan Laut.
Berdasarkan data Satgas 115, ada empat insiden kapal ikan Vietnam mengejar dan menabrak kapal pengawas perikanan sejak awal 2019, yakni pada 19 Februari, 24 Februari, 8 April, dan 27 April. Selain itu, ada dua insiden kapal ikan Malaysia mengintimidasi kapal pengawas perikanan, yakni pada 3 April dan 9 April di perairan Selat Malaka.
Sementara itu, aktivitas kapal China di Laut Natuna Utara sebanyak tiga kali pada 2017-2018. Pada Juli 2018, setidaknya 70 kapal ikan berbendera China yang didampingi kapal penjaga pantai teridentifikasi memasuki zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) pada 9 Juli 2018 dan diperkirakan berada di ZEEI cukup lama. Pada 21 Desember 2018, setidaknya 50 kapal ikan berbendera China yang didampingi kapal CCG juga dilaporkan memasuki ZEEI selama hampir 30 hari.
Dampak lelang
Susi berpendapat, kapal asing banyak menerobos wilayah laut RI ditengarai karena ada wacana lelang kapal ikan ilegal. Kapal ikan ilegal berukuran besar yang ditangkap itu dilelang dengan harga Rp 200 juta-Rp 500 juta per kapal.
Padahal, sekali melaut bisa didapat ikan senilai Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
Jika kapal ikan ilegal itu dilelang dan pemiliknya berhasil membeli lagi dengan tebusan Rp 500 juta, pemilik kapal ikan ilegal masih bisa untung. Akibatnya, pelaku pencurian ikan tambah berani mencuri.
”Kami jengkelnya karena setahun terakhir kami menangkap kapal ilegal yang (pernah) kami tangkap setahun lalu. Kapal ilegal dilelang, dibeli, dijual lagi ke Vietnam. (Kapal) Dipakai mencuri lagi, lalu ditangkap lagi. Masa kita kerjanya menangkap kapal (ilegal) yang sama,” ujar Susi.
Ia menambahkan, pelelangan kapal ikan ilegal selama beberapa tahun terakhir merupakan wacana yang digulirkan oknum-oknum dan bukan kebijakan resmi pemerintah.
”Perintah Presiden untuk terus menjaga kedaulatan laut NKRI, tindak tegas, kapal-kapal yang ditangkap harus ditenggelamkan. Ini tentang kedaulatan dari sisi sumber daya kelautan dan perikanan,” katanya.