logo Kompas.id
UtamaBuruh Minta Dilibatkan dalam...
Iklan

Buruh Minta Dilibatkan dalam Penentuan Upah Layak

Sejumlah elemen buruh yang menyampaikan aspirasi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu dinilai menghilangkan hak buruh untuk terlibat dalam penentuan upah layak.

Oleh
Stefanus ato/Aguido Adri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ULCgJS-FoEOppY3JYE0Zqpy32F4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190501_160718_1556714895.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Massa mengibarkan bendera berbagai perserikatan buruh di kawasan Monumen Nasional, Rabu (1/5/2019) siang. Mereka meminta pemerintah menghapus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena aturan itu merampas hak buruh untuk mendapatkan upah layak

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen buruh yang menyampaikan aspirasi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu dinilai menghilangkan hak buruh untuk terlibat dalam penentuan upah layak.

Beberapa dari serikat buruh yang menyampaikan pendapat pada Rabu (1/5/2019) itu berasal dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia. Mereka mulai memadati jalanan sekitar Monumen Nasional pukul 09.00 sambil membawa bendera perserikatan dan spanduk.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000