JAKARTA, KOMPAS - Peringatan Hari Buruh (May Day), Rabu (1/5/2019) dinodai dengan pengerusakan aset milik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan yang diterima, pengerusakan terjadi antara lain pada pagar di halte Tosari dan separator Transjakarta.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono mengecam keras pengerusakan dan vandalisme pada prasarana publik itu. "Perilaku negatif ini tidak dapat dibenarkan," tegasnya di Jakarta.
Transjakarta berkoordinasi langsung dengan kepolisian untuk mendapatkan informasi baik itu waktu, lokasi, hingga pelaku pengerusakan dan vadalisme aset Transjakarta itu. Langkah ini untuk memberikan efek jera.
Menurut pasal 170 KUHP, perusakan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun.
“Kami akan usut dan laporkan kepada pihak berwajib atas kejadian perusakan ini. Aset yang dirusak adalah aset milik publik dan digunakan bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk selalu menjaga dan memeliharanya," kata Agung.
Agung menambahkan, Transjakarta akan segera memperbaiki kerusakan pagar di halte Tosari karena prasarana tersebut untuk kenyamanan pelanggan. Coretan di separator Transjakarta juga akan segera dibersihkan.
Ia juga memastikan karyawan Transjakarta yang tergabung dalam serikat pekerja tidak terlibat dalam aksi pengrusakan maupun vandalisme aset publik.