Menteri Susi Tak Akan Berhenti Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak setuju dengan kebijakan melelang kapal asing pencuri ikan. Susi akan tetap konsisten dengan kebijakannya menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Mulai 4 Mei 2019, misalnya, 51 kapal sitaan akan ditenggelamkan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan melelang kapal pencuri ikan tidak menciptakan efek jera bagi para pencuri ikan. Oleh karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan tetap melanjutkan kebijakannya menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan. Mulai 4 Mei 2019, misalnya, 51 kapal sitaan akan ditenggelamkan.
Sepanjang 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 49 kapal pencuri ikan. Sebanyak 33 kapal berbendera Vietnam dan 16 sisanya berbendera Malaysia.
”Saya tidak pernah setuju dengan kebijakan lelang ini. Banyak kapal asing tidak jera mencuri ikan karena ada peluang mereka dapat kembali memperoleh kapalnya melalui lelang. Padahal, presiden menetapkan satu kebijakan. Kapal ikan asing yang tertangkap pasti ditenggelamkan. Kalau ada lelang, itu sebenarnya bukan kebijakan resmi pemerintah,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Dalam pelelangan, kapal sitaan dihargai sekitar Rp 500 juta. Padahal, satu kapal asing yang mencuri ikan dapat memperoleh keuntungan Rp 1 miliar.
Menurut dia, lelang kapal pencuri ikan juga tidak sebanding dengan dinamika penangkapan di laut yang sarat akan intimidasi, bahkan tidak jarang kapal-kapal pencuri ikan sengaja menabrak kapal pemerintah atau TNI Angkatan Laut.
Oleh karena itu, Susi sangat menyesalkan pelelangan karena tidak menghargai dan mendukung upaya pemberantasan pencurian ikan.
Berulang
Pencurian ikan kembali menjadi perbincangan hangat setelah terjadi insiden antara kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 dan kapal Coast Guard Vietnam di Laut Natuna Utara, pukul 14.45, Sabtu (27/4/2019). Penyebabnya kapal Coast Guard Vietnam menghalang-halangi upaya penegakan hukum yang dilakukan TNI AL.
KRI Tjiptadi menjumpai kapal ikan Vietnam, BD 979, tengah mencuri ikan. KRI melaksanakan tugasnya dengan menangkap kapal ikan itu. Akan tetapi, BD 979 dikawal oleh pasukan Coast Guard Vietnam yang disebut sebagai Kapal Pengawas Perikanan Vietnam. Kapal berusaha menghalang-halangi KRI Tjiptadi dengan menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381.
Susi mencatat telah terjadi enam insiden serupa. Empat insiden terjadi dengan kapal Vietnam dan dua sisanya dengan kapal Malaysia. ”Kapal-kapal itu mengintimidasi dan menabrak kapal patroli dari TNI Angkatan Laut,” ujarnya.
Tenggelamkan
KKP, ditegaskan Susi, akan tetap konsisten menindak tegas serta menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Susi mengutarakan, KKP akan menenggelamkan 51 kapal sitaan dalam waktu dekat. Sebanyak 38 kapal ikan berasal dari Vietnam, enam kapal Malaysia, dua kapal China, satu kapal Filipina, dan empat kapal asing menggunakan bendera Indonesia. Kapal-kapal itu rata-rata berukuran 100-200 gros ton (GT) dengan tinggi kapal mencapai 7 meter.
Sementara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman menambahkan, penenggelaman kapal akan dimulai pada 4 Mei. Diawali dengan penenggelaman 26 kapal di Pontianak, empat kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna, dan tiga kapal di Merauke.
”Mungkin dalam dua pekan penenggelaman akan tuntas. KKP mengawasi langsung proses penenggelaman kapal pencuri ikan,” ujar Agus.