Menpora Tak Awasi Penggunaan Dana Hibah Untuk KONI
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dicecar banyak pertanyaan terkait perannya dalam mengawasi penggunaan dana hibah, khususnya untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019) malam.
Menteri yang menjabat sejak Oktober 2014 itu mengaku kerap tidak mengawasi penggunaan dana hibah, termasuk penyalahgunaan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI) pada 2018 yang kini diperkarakan di pengadilan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono, Menpora bersaksi untuk Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa memberi suap melalui Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (P2ON) Kemenpora Mulyana, Pejabat PPK Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan menanyakan peran Menpora dalam menyetujui proposal anggaran yang diajukan KONI untuk pembiayaan kegiatan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) Asian Games Games dan Asian Paragames tahun 2018.
"Ya, saya pernah terima dan langsung disposisikan ke deputi terkait (Deputi IV)," kata Menpora Imam.
"Apakah saksi melakukan pengawasan penggunaan anggaran oleh penerima dana hibah? Apakah itu sudah sesuai dengan yang tercantum di rencana anggaran," tanya jaksa Ronald.
"Tidak sampai ke sana, karena tugas saya terlalu luas. Masing-masing pihak yang sudah dapat dana yang bertanggung jawab," jawab Imam. Menurutnya, tugas pengawasan anggaran menjadi kewenangan inspektorat kementerian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertanyaan serupa kembali ditekankan oleh Jaksa Budi Nugraha. Berdasarkan keterangan Menpora di berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan KPK, ia menyebut, tugas Menpora antara lain merencanakan anggaran kegiatan kementerian, melaksanakan dan memantau anggaran kegiatan, melaksanakan evaluasi terhadap anggaran kegiatan, dan melihat dampak dari anggaran yang telah dilaksanakan.
"Untuk kegiatan KONI, apa evaluasi laporan anggaran kegiatan sudah dilaksanakan?" kata Jaksa Budi.
"Belum," jawab Imam singkat.
Penyalahgunaan anggaran
Jaksa juga memverifikasi keterangan saksi-saksi sebelumnya terkait penyalahgunaan dana hibah yang telah dicairkan kepada pihak KONI untuk kegiatan wasping pada penyelenggaraan Asian Games dan Asian Paragames. Dari dana sebesar Rp 30 miliar yang dikabulkan Kemenpora, Rp 10 miliar digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
"Menurut saksi ada penggunaan dana Rp 10 miliar yang tidak sesuai dengan RAB. Uang itu digunakan untuk memberikan fee atau cash back kepada sejumlah pejabat di Kemenpora. Apakah saksi tahu?" tanya Jaksa Ronald.
"Tidak tahu," jawab Imam.
Namun kemudian, ia mengaku mengetahui hal tersebut setelah ia disidik KPK dan membaca pemberitaan di media. Saat ini, ia menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan tengah melaksanakan audit terhadap penggunaan anggaran tahun 2018.
Atas jawaban tersebut, Hakim Bambang Hermanto kemudian menyatakan kekecewaannya kepada Imam selaku Menpora. "Berarti Anda tidak peduli dengan uang negara yang sudah banyak dibuang dan penyalahgunaannya banyak," ujarnya.
Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya, Sekjen KONI Ending disebut menyalahgunakan sekitar Rp 10 miliar dana hibah dari Kemenpora.
Dalam perkara itu, Ending juga didakwa bersama Johny menyuap pejabat Kemenpora guna memperlancar proposal pengajuan hibah. Barang bukti suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp 100 juta, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.