Sri Rahayu, petugas kesehatan dari Puskesmas Ciputat Timur, memeriksa kesehatan Mardior, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, saat digelar pemungutan suara ulang di TPS 71 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2019). Pemeriksaan dilakukan untuk memantau kesehatan petugas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
JAKARTA, KOMPAS — Usulan Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan santunan kepada para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal telah disetujui Kementerian Keuangan. Ahli waris korban masing-masing akan mendapatkan santunan Rp 36 juta yang diambil dari anggaran KPU.
Anggota KPU, Evi Novida Ginting, Senin (29/4/2019), di Jakarta, mengatakan, dalam surat yang dikirim Menkeu tertanggal 25 April 2019 diuraikan, besaran santunan kepada petugas yang meninggal Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.
”Besaran ini angka maksimal yang tidak boleh dilampaui. Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka,” kata Evi.
Besaran santunan kepada petugas yang meninggal Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI
Yun Lukas (53) menunjukkan foto suaminya, Sonny Langkay (61), yang meninggal karena kelelahan setelah menjadi anggota KPPS di TPS 8 Kleak, Malalayang, Manado. Pelaksanaan pemilu yang disusul persiapan Jumat Agung dan Paskah membuat almarhum Sonny kelelahan hingga meninggal.
Penyelenggara yang jatuh sakit akan dimasukkan dalam kategori luka sedang ataupun luka berat. Evi menambahkan, KPU sedang mempersiapkan petunjuk teknis pelaksanaan skema pemberian santunan ini. Anggaran untuk santunan ini dialokasikan melalui revisi anggaran KPU.
Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam, dalam kunjungannya ke KPU, menyarankan kepada petugas penyelenggara pemilu saat ini tetap menjaga durasi waktu tidur dan memperhatikan waktu dan jenis makanan yang dikonsumsi.
”Sebaiknya menghindari makanan yang mengandung cokelat, keju, memiliki kandungan lemak tinggi, dan makanan gorengan. Konsumsi air pun harus dipertahankan minimal 2 liter per hari. Batasi juga konsumsi kopi maksimal dua gelas per hari,” kata Ari.
Ari berharap, dengan memperhatikan makanan dan minuman yang dikonsumsi dan mengantisipasi kemungkinan kelelahan yang dapat terjadi, para petugas dapat menyelesaikan tugas tanpa harus menderita sakit atau hingga meninggal.
Berdasarkan data KPU, hingga Senin, jumlah penyelenggara yang meninggal 296 orang dan sakit 2.151 orang.