KPU Papua Tolak Laksanakan PSU di Kabupaten Jayapura
Bawaslu dinilai mengeluarkan rekomendasi pada batas waktu akhir pelaksanaan tahapan tersebut, yakni Sabtu (27/4/2019).
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Papua menolak rekomendasi pemungutan suara ulang untuk 47 TPS di Kabupaten Jayapura. Itu karena Bawaslu dinilai mengeluarkan rekomendasi pada batas waktu akhir pelaksanaan tahapan tersebut, yakni Sabtu (27/4/2019).
Hal ini ditegaskan anggota Komisi Pemilihan Umum Papua, Melkianus Kambu, di Jayapura, Senin (29/4/2019). Ia menilai, rekomendasi Bawaslu, pemungutan suara ulang untuk 47 TPS di tiga distrik di Kabupaten Jayapura tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan, batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan hanya 10 hari setelah pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019.
Adapun Bawaslu Kabupaten Jayapura mengeluarkan rekomendasi PSU untuk 47 TPS di tiga distrik pada 27 April 2019, masing-masing Distrik Sentani 42 TPS, Distrik Waibu 3 TPS, dan Distrik Kemtuk Gresi 2 TPS.
Bawaslu Kabupaten Jayapura menemukan tidak adanya surat keputusan pengangkatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemilu di 47 TPS pada 17 April 2019.
”Tidak mungkin kami bisa menyediakan logistik pemilu untuk 47 TPS itu dalam waktu yang singkat. Bawaslu Kabupaten Jayapura seharusnya memperhatikan aspek waktu pelaksanaan PSU sebelum mengeluarkan rekomendasi,” tegas Melkianus.
Ia menuturkan, pelaksanaan PSU setelah 27 April hanya dapat terlaksana apabila ada kesepakatan bersama Bawaslu dan KPU di tingkat pusat. ”Kami akan melaksanakan PSU untuk 47 TPS di Kabupaten Jayapura apabila mendapatkan perintah dari pimpinan KPU RI,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Papua, Jamaluddin, ketika dikonfirmasi mengakui, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan penolakan KPU dalam pelaksanaan PSU di 47 TPS tersebut. ”Jajaran kami di Bawaslu Kabupaten Jayapura baru mengeluarkan rekomendasi PSU pada Sabtu siang. Mereka beralasan membutuhkan banyak waktu untuk mengungkap temuan tersebut sebelum mengeluarkan rekomendasi PSU,” ujar Jamaluddin.
Jamaluddin menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura terkait dengan penolakan pelaksanaan PSU di 47 TPS oleh KPU Papua itu.