JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendalami keterlibatan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam kasus dugaan suap untuk tersangka Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Bowo diduga menerima suap dari banyak pihak, yang dikumpulkan untuk serangan fajar jelang Pemilu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengirim tim untuk menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, sejak Senin (29/4/2019) pagi. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"KPK perlu lakukan penggeledahan hari ini untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. Bukti-bukti yang relevan, seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan," ujar Febri di Jakarta.
Febri mengatakan, sejauh ini, tim KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula.
Pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan bahwa kliennya pernah menyebut nama menteri terkait penerimaan suap. Nama tersebut kemudian sudah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Namun, ia belum bisa membeberkan hubungan kliennya dengan Mendag.
"Untuk menteri belum ada bahan yang bisa di-sharing. Nanti saja, ya," ujar Saut.
Sumber uang suap
Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 27 Maret 2019. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 82 kardus berisi 400.000 lembar amplop dan dua kontainer berisi uang Rp 8 miliar.
Uang itu diduga akan digunakan Bowo, yang sempat kembali menyalonkan sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II, untuk dibagikan ke calon pemilihnya.
KPK mengatakan, uang itu diduga diterima dari sejumlah perusahaan. Uang 1,5 miliar dari total tersebut, diduga diterima dari perusahaan pupuk PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Sementara sisanya sebesar Rp 6,5 miliar diduga berasal dari perusahaan lain.
Khusus penerimaan dari PT HTK, Bowo diduga menekan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk menggunakan kembali jasa PT HTK untuk kepentingan distribusi pupuk. Tindakan ini dilakukan atas permintaan PT HTK dengan kesepakatan memberi suap.
Untuk perkara tersebut, KPK menetapkan Indung dari PT Inersia yang diduga bertindak sebagai perantara penerimaan suap sebagai tersangka kedua. KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti yang diduga sebagai pemberi suap.