Awal Mei, Dana Santunan Duka Korban Meninggal Dicairkan
Ahli waris korban meninggal dunia akibat gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah, akan mulai menerima dana santunan duka pada awal Mei 2019. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap sesuai perkembangan verifikasi data korban.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Ahli waris korban meninggal akibat gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah akan mulai menerima dana santunan duka pada awal Mei 2019. Penyaluran santunan dilakukan dalam dua tahap sesuai perkembangan verifikasi data korban.
Untuk tahap I, ahli waris dari 1.906 korban menerima Rp 15 juta per korban. Dana diterima langsung oleh ahli waris dengan sistem transfer di bank. Ahli waris adalah anggota keluarga langsung korban, misalnya istri atau suami hingga kakak dan adiknya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng Ridwan Mumu di Palu, Sulteng, Senin (29/4/2019), menyatakan, penerima santunan tahap pertama sudah diverifikasi berdasarkan nama dan alamat korban dengan ahli waris. Korban dan ahli waris yang menerima santunan tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Ridwan menyatakan, teknis pencairan dana dilakukan bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Namun, dipastikan pencairannya dimulainya saat puasa Ramadhan, yakni 6 Mei 2019.
Pemerintah daerah hingga kini masih terus memeriksa data korban dan ahli warisnya untuk tahap II. Berdasarkan putusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada 8 Januar 2019, korban meninggal akibat gempa, tsunami, dan likuefaksi sebanyak 2.657 jiwa. Sementar korban hilang tercatat 667 jiwa.
Nanang (34), ahli waris untuk adiknya yang tewas akibat likuefaksi di Petobo, Kota Palu, menuturkan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak mana pun terkait pencairan dana santunan. ”Kami harap ini bukan surga telinga belaka. Pemerintah sudah terlalu sering menyampaikan janji, tetapi sering pelaksanaannya meleset,” ujarnya.