logo Kompas.id
UtamaSebagian PSU Kemungkinan Tidak...
Iklan

Sebagian PSU Kemungkinan Tidak Dilaksanakan

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2acMrRfmXFuVLgj-TwKktCv2mcQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190424_PEMUNGUTAN-SUARA-ULANG_G_web_1556081463.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga memasukkan surat suara dalam pemungutan suara ulang di TPS 71, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4/2019). PSU dilakukan karena pada pemungutan suara 17 April lalu ada dua warga luar daerah yang menggunakan hak pilih tanpa menggunakan formulir A5.

Batas waktu 10 hari menyulitkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang.

JAKARTA, KOMPAS - Sebagian rekomendasi Badan Pengawas Pemilu mengenai perlunya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah lokasi besar kemungkinan tidak bisa dilaksanakan. Pelaksanaan rekomendasi itu terbentur ketentuan undang-undang mengenai batas waktu PSU paling lama dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000