Batas waktu 10 hari menyulitkan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang.
JAKARTA, KOMPAS - Sebagian rekomendasi Badan Pengawas Pemilu mengenai perlunya dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah lokasi besar kemungkinan tidak bisa dilaksanakan. Pelaksanaan rekomendasi itu terbentur ketentuan undang-undang mengenai batas waktu PSU paling lama dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, Jumat (26/4/2019), di Jakarta, mengatakan, Pasal 373 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur secara tegas mengenai batas waktu 10 hari tersebut. Sebagian rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) telah dilakukan di sejumlah daerah setelah 17 April.
”Yang jadi problem, kalau rekomendasi untuk PSU baru muncul hari ini, apakah bisa dilaksanakan atau tidak,” ujarnya.
Yang jadi problem, kalau rekomendasi untuk PSU baru muncul hari ini, apakah bisa dilaksanakan atau tidak
Hingga kemarin, menurut Hasyim, pihaknya masih mendapat laporan adanya rekomendasi PSU. Ada kemungkinan rekomendasi itu tidak dilaksanakan. Apabila hal itu terjadi, KPU kabupaten/kota membuat kajian yang disampaikan ke Panwas atau Bawaslu yang sebelumnya merekomendasikan PSU. Hal ini penting untuk menentukan kemungkinan-kemungkinan lain guna menindaklanjuti rekomendasi.
Hingga 22 April, Bawaslu telah merekomendasikan PSU di 393 TPS. Sampai saat itu, PSU telah dilakukan di 10 TPS dan sisanya, 393 TPS, belum melaksanakan PSU.
Meski demikian, menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, PSU tetap bisa dilangsungkan setelah 27 April atau 10 hari pascapemungutan suara. Hal itu dimungkinkan sebagai salah satu bentuk diskresi KPU.
”MK (Mahkamah Konstitusi) saja masih membuka kemungkinan PSU,” ujar Fritz.
Wajib diikuti
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, berpendapat, KPU wajib mengikuti rekomendasi Bawaslu. Selain untuk menjamin hak konstitusional warga, hal itu juga berhubungan dengan kepatuhan hukum.
Terkait batas waktu 10 hari untuk melakukan PSU, menurut Fadli, KPU bisa meminta rekomendasi dari Bawaslu sembari tetap melanjutkan proses rekapitulasi dengan nantinya perintah PSU dikeluarkan pada rekapitulasi tingkat berikutnya. ”Atau nanti perintah PSU di proses sengketa (MK),” kata Fadli.
Klarifikasi Sydney
Sementara itu, terkait dengan rencana pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia, Hasyim menyebutkan bahwa saat ini Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney masih terus melakukan klarifikasi terkait. Klarifikasi itu meliputi kepastian siapa saja orang-orang dalam antrean pada pemungutan suara 13 April lalu yang disebutkan belum menggunakan hak pilih.
Selain itu, klarifikasi yang dilakukan juga terkait dengan kategori pemilih. Apakah yang bersangkutan masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
“Ini yang harus diklarifikasi. Selain itu (terkait juga dengan) ketersediaan surat suara, karena pemungutan suara lanjutan butuh surat suara,” sebut Hasyim.
Ia melanjutkan, sejauh ini baik PPLN Sydney maupun panitia pengawas setempat belum bisa memberikan klarifikasi terkait. Menurut Hasyim, jika klarifikasi itu sudah dilakukan barulah tahapan selanjutnya bisa dilaksanakan.
Di antaranya termasuk meminta pemilih terkait untuk melapor kepada PPLN Sydney. Dari dasar laporan itu maka, sejumlah persiapan terkait, termasuk berapa jumlah TPS yang dibutuhkan akan bisa dipastikan.
“Bukan buat memperlambat, tapi supaya layanannya (bisa) dipastikan,” ujar Hasyim.