Rekapitulasi suara pemilihan umum di tingkat kabupaten di Provinsi Lampung dimulai pada Minggu, 28 April 2019. Pelaksanaan rekapitulasi akan dilakukan secara bertahap di 15 kabupaten dan kota.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Rekapitulasi suara pemilihan umum di tingkat kabupaten di Provinsi Lampung dimulai pada Minggu, 28 April 2019. Pelaksanaan rekapitulasi akan dilakukan secara bertahap di 15 kabupaten dan kota.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, rekapitulasi di daerah akan mulai dilakukan di Kabupaten Mesuji. Sehari setelahnya, rekapitulasi akan digelar di Lampung Timur dan Tanggamus.
”Rekapitulasi tingkat kabupaten paling banyak dilakukan pada 30 April 2019. Ada enam daerah yang melaksanakan rekapitulasi pada hari tersebut, yakni Lampung Tengah, Lampung Barat, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Bandar Lampung,” papar Nanang, Sabtu (27/4/2019) di Bandar Lampung.
Adapun Kota Metro dan Kabupaten Lampung Utara akan menggelar pleno pada 1 Mei 2019. Kabupaten Pesawaran dan Pesisir Barat dijadwalkan paling akhir menggelar pleno pada 2 Mei 2019. ”Rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten akan berlangsung selama 2-3 hari,” ujarnya.
Rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten akan berlangsung selama 2-3 hari.
Nanang mengatakan, pemungutan suara ulang yang dilakukan di tiga TPS di Lampung tidak akan mengganggu pleno di tingkat kabupaten. Panitia di tingkat kabupaten dapat menggelar rekapitulasi suara meskipun ada sejumlah kecamatan yang menggelar rekapitulasi suara.
Hingga saat ini, pemungutan suara ulang di Lampung telah digelar di tiga TPS yang berada di Bandar Lampung, Pesisir Barat, dan Lampung Selatan. Proses pemungutan suara ulang berjalan lancar berjalan cukup baik tanpa kendala berarti.
Meski jumlah pemilih yang datang ke TPS lebih sedikit, tingkat partisipasi masyarakat mengikuti pemungutan suara ulang cukup baik. Lebih dari 70 persen warga telah memilih.
Di Bandar Lampung, pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 25, Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim. Pemungutan suara ulang dilakukam karena pengawas pemilu menemukan empat orang yang memilih menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih milik orang lain.
Selain itu, pemungutan suara ulang juga dilakukan di dua TPS di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Selatan. Pelanggaran administrasi ditemukan di TPS 02, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Di TPS tersebut, terdapat 15 orang yang memilih menggunakan KTP Bandar Lampung tanpa menyertakan surat pindah memilih. Pelanggaran tersebut diketahui setelah pengawas melakukan pemeriksaan.
Pelanggaran administrasi lainnya ditemukan di TPS 001, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Dua warga, bernama Rosmaria Pasaribu dan Magnalita W Pane, diketahui memilih menggunakan C6 di TPS 001, Desa Petuaran Hulu, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menuturkan, pihaknya memastikan pelanggaran pidana yang terjadi di TPS 25, Perumnas Way Halim, pada 17 April lalu diproses di Gakkumdu Lampung hingga tuntas. Pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait. Namun, proses berlangsung tertutup. Para pelaku terancam hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.