Revitalisasi Museum dan Taman Budaya di Sulawesi Tenggara
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan untuk revitalisasi museum dan taman budaya di Sulawesi Tenggara. Bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) senilai Rp 1,9 miliar itu dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kebudayaan tahun 2019.
"Untuk museum dan taman budaya Rp 1,4 miliar, sementara untuk museum di Kabupaten Muna Rp 450 juta," kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Fitra Arda, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (25/4/1019).
Menurut dia, perlahan-lahan dengan kemajuan dan pembenahan di museum dan taman budaya, jumlah dana bantuan juga bisa ditingkatkan. Fitra berharap agar bantuan pemerintah pusat dapat dioptimalkan untuk perawatan 5.400 koleksi yang dikelola saat ini.
"BOP bisa digunakan untuk program publik. Juga untuk penataan dan pengkajian koleksi-koleksi yang ada. Narasilah yang menjadikan benda-benda koleksi ini bernilai dan menarik bagi pengunjung. Informasi untuk menyusun itu bisa diperoleh dengan kajian ilmiah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas di Jakarta, Kamis.
Narasilah yang menjadikan benda-benda koleksi ini bernilai dan menarik bagi pengunjung. Informasi untuk menyusun itu bisa diperoleh dengan kajian ilmiah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diprioritaskan pada pengembangan kapasitas museum. Hal ini mulai dari perbaikan sarana dan prasarana hingga pelatihan staf. Setelah itu dilanjutkan dengan inventarisasi koleksi.
Dokumen PPKD
Kemdikbud terus mendorong penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) oleh pemerintah daerah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dokumen PPKD menjadi salah satu kriteria wajib bagi calon penerima DAK nonfisik Kebudayaan.
Menurut Asrun, sudah 60 persen kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara yang telah merampungkan dan menetapkan PPKD. PPKD berisi daftar 10 obyek pemajuan kebudayaan di masing-masing daerah. Di antaranya terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Dokumen PPKD juga merangkum upaya-upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kesepuluh obyek pemajuan kebudayaan tersebut.
Sudah 60 persen kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tenggara yang telah merampungkan dan menetapkan PPKD. PPKD berisi daftar 10 obyek pemajuan kebudayaan di masing-masing daerah.
PPKD ditetapkan oleh kepala daerah dan dapat diperbaharui sesuai perkembangan yang terjadi. Hadirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan diharapkan mampu menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.
Program-program besarnya adalah penguatan muatan budaya di institusi pendidikan; penguatan kapasitas pelaku budaya; perbaikan tata kelola diplomasi budaya yang mempromosikan Indonesia di dunia internasional; optimalisasi anggaran kebudayaan; dan sinkronisasi kebijakan budaya antara pusat dan daerah.