logo Kompas.id
UtamaPengawasan Frekuensi Radio...
Iklan

Pengawasan Frekuensi Radio Diperketat

Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak saling mengganggu. Masyarakat yang menggunakan perangkat telekomunikasi personal diimbau untuk tidak melanggar persyaratan izin kelas dengan mengubah daya tangkap frekuensi di luar yang telah ditentukan.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qa0OOT_z60x_8I6WC7R6OnXzeSg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_15171734_2_2.jpeg
KOMPAS/NOBERTUS ARYA DWIANGGA

Ilustrasi

BATAM, KOMPAS – Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak saling mengganggu. Masyarakat yang menggunakan perangkat telekomunikasi personal diimbau untuk tidak melanggar persyaratan izin kelas dengan mengubah daya tangkap frekuensi di luar yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infomatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/4/2019), mengatakan, frekuensi gratis yang digunakan masyarakat harus digunakan bersama tanpa mengganggu kepentingan publik.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000