Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney Belum Dapat Diselenggarakan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri saat ini masih mengklarifikasi dan mendata jumlah pemilih yang diperbolehkan melakukan pemungutan suara lanjutan. Pendataan itu membutuhkan waktu lama karena penyelenggara pemilu kesulitan mengidentifikasi pemilih yang sudah atau belum terdaftar saat hari pemungutan suara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, di Jakarta, Jumat (26/4/2019), mengemukakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) masih kesulitan memastikan dan mengklarifikasi pemilih yang telah terdaftar karena banyaknya masyarakat yang datang saat hari pemungutan suara di Sydney, 13 April 2019.
”KPU tidak bisa sembarangan mendata pemilih. Yang boleh melakukan pemungutan suara lanjutan hanya yang telah terdaftar dan mengantre pada hari itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan kepada KPU agar PPLN Sydney melakukan pemungutan suara lanjutan. Pemungutan suara lanjutan itu dilakukan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang sudah mengantre pada 13 April 2019, tetapi belum bisa menggunakan hak pilih.
Mereka tidak dapat memilih karena tempat pemungutan suara ditutup pada pukul 18.00 waktu Sydney saat hari pemungutan suara pada 13 April 2019. Bawaslu menilai penutupan TPS itu tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dalam mengklarifikasi pemilih itu, kata Hasyim, PPLN juga bekerja sama dengan panitia pengawas luar negeri. Hasyim berharap dalam waktu satu atau dua hari klarifikasi dan pendataan pemilih telah selesai dan PPLN Sydney dapat melakukan pemungutan suara lanjutan.
”Jadi, saat ini kami belum bisa memberikan imbauan kepada warga negara Indonesia di Sydney karena masih dalam proses klarifikasi dan PPLN belum bisa menemukan data itu. Semua ini dilakukan untuk memastikan dan mengategorikan pemilih yang telah terdaftar dalam antrean,” katanya.
Proses klarifikasi masih berlanjut dan PPLN belum bisa menemukan data itu. Semua ini dilakukan untuk memastikan dan mengategorikan pemilih yang telah terdaftar dalam antrean.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan dan memberikan waktu hingga 27 April 2019.
Menurut Bagja, PPLN berpotensi melakukan tindak pidana pemilu jika tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu. PPLN juga dapat melanggar Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena telah menghalang-halangi orang untuk menggunakan hak pilih.