KPU Tegaskan Keberatan Peserta Pemilu Harus Direspons
Komisi Pemilihan Umum meminta agar jajaran penyelenggara pemilu melayani keberatan yang disampaikan peserta pemilihan umum dalam proses rekapitulasi berjenjang.
Oleh
Ingki Rinaldi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum meminta agar jajaran penyelenggara pemilu melayani keberatan yang disampaikan peserta pemilihan umum dalam proses rekapitulasi berjenjang. Pada sisi lain, beban kerja yang relatif berat membuat proses rekapitulasi yang saat ini berada di tingkat kecamatan belum selesai.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, Jumat (26/4/2019), mengatakan, hal itu menyusul adanya potensi diajukannya keberatan di seluruh tingkatan rekapitulasi. Hasyim menyebutkan bahwa jika ada keberatan di tingkat mana pun, hal itu haruslah direspons.
”Responsnya harus respons positif. Jadi, jangan (contohnya) mohon maaf, kalau Anda (peserta pemilu) tidak puas (silakan) gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Tidak bisa (seperti itu),” kata Hasyim.
Ia mencontohkan, jika, misalnya, ada pihak yang keberatan dengan data di dalam formulir C1 ukuran kuarto berhologram yang merupakan salinan formulir C1 plano, pencocokan mesti dilakukan dengan merujuk pada formulir C1 plano. Ini karena formulir C1 plano merupakan dokumen yang pertama kali digunakan untuk mendokumentasikan penghitungan suara di TPS.
”Kalau, misalnya, sama-sama tidak percaya, ya, hitung ulang di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, hal itu mesti dilakukan sekalipun membuat situasi rekapitulasi penghitungan suara cenderung menjadi terlambat. Pasalnya, yang dibutuhkan memang penggunaan bukti materiil dalam rapat pleno yang dilakukan secara berjenjang.
Diharapkan, proses tersebut sebisa mungkin sudah bisa dipastikan di tingkat kabupaten. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, proses itu berlangsung pada 18 April-4 Mei. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 20 April-7 Mei. Adapun rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat provinsi bakal dilakukan pada 22 April-12 Mei. Sementara rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional dan luar negeri dilakukan pada 25 April-22 Mei.
Sementara itu, hingga Jumat (26/4/2019) petang, sebagian PPK di Jakarta baru menyelesaikan sebagian rekapitulasi dari keseluruhan TPS yang ada. Ketua PPK Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sanusi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menjalankan rekapitulasi sejumlah TPS di wilayah Kelurahan Sukabumi Selatan, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, dan 71 TPS dalam lingkup Kelurahan Kelapa Dua. PPK Kebon Jeruk terdiri atas tujuh kelurahan. Total ada 933 TPS berada di dalam wilayah PPK Kebon Jeruk.
Berpotensi terlambat
Sehari sebelumnya, dalam jumpa pers pantauan rekapitulasi suara lewat Situng KPU dan media yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas KoDE Inisiatif, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, serta Mata Rakyat Indonesia, Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan bahwa ada potensi rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK akan molor dari jadwal yang ditetapkan. Ia menambahkan, hal itu menimbulkan konsekuensi mesti dilakukannya percepatan.
Alwan mengatakan, secara rata-rata rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa dilakukan untuk sekitar 10 TPS hingga 11 TPS per hari. Itu pun dengan catatan tidak ada keberatan yang diajukan para peserta pemilu. Padahal, kata Alwan, itu pun sudah dilakukan dengan jam kerja yang melampaui batas. Ia menambahkan, rata-rata para petugas di PPK mulai bekerja sekitar pukul 09.00 hingga sekitar pukul 02.00 atau bahkan pukul 04.00.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta pada kesempatan yang sama menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada beberapa kecamatan yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi.
Kaka dalam kesempatan itu meragukan sebagian PPK yang sudah menyelesaikan rekapitulasi menyusul kualitasnya yang relatif dipertanyakan. Ia menyebutkan, hal itu, misalnya, ditemukan di Kecamatan Pamanukan, Subang, Jawa Barat, yang membentuk empat panel untuk menggelar pleno rekapitulasi penghitungan surat suara.
Ia mempertanyakan mengapa kinerja penyelesaian rekapitulasi rata-rata PPK dalam sehari yang berkisar 10 TPS-11 TPS dihadapkan pada anomali adanya PPK yang mampu menyelesaikan rekapitulasi 30 TPS dalam sehari. ”Sehingga empat hari (sudah) kelar,” ujar Kaka.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, saat dihubungi pada Jumat petang mengatakan, KPU mesti mulai membuat simulasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses rekapitulasi. ”Dari situ harus disiapkan jalan keluarnya, salah satunya tentu perpanjangan waktu,” ujar Fadli.