Pelaku penabrakan yang menyebabkan tiga orang mahasiswa tewas dan dua orang terluka di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai diproses hukum.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Polisi pelaku penabrakan yang menyebabkan tiga orang mahasiswa tewas dan dua orang terluka di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mulai diproses hukum. Pihak kepolisian pun memeriksa empat saksi dalam kejadian tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalteng Ajun Komisaris Besar Hendra Rochmawan di Palangkaraya, Rabu (24/4/2019). Menurut Hendra, pihaknya sudah memulai proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ajun Komisaris Ma pada Minggu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB, menabrak lima orang mahasiswa yang sedang nongkrong di sekitar Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya. Akibatnya, tiga orang tewas dan dua lainnya terluka. Ma diduga sempat tertidur saat mengendarai kendaraannya.
Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa, jabatan atau tugasnya sementara diambil alih oleh Kapolres dan Wakapolres Palangkaraya.
Ketiga korban tewas yakni Syahril Malau (22), Rikson Pangaribuan (21), dan Lamtio Simatupang (21). Sedangkan korban luka-luka adalah Apriani Ningsih Simamarta (21) dan Yogi Sidabutarbutar (22). Jenazah korban tewas sudah dibawa ke daerah asal masing-masing di Sumatera Utara.
Pelaku penabrakan bertugas di Polres Palangkaraya. Sampai saat ini, pihak kepolisian belum menentukan tersangka dalam kasus ini karena masih dalam penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa. Jabatan atau tugasnya sementara diambil alih oleh Kapolres dan Wakapolres Palangkaraya,” ungkap Hendra.
Kepala Polres Palangkaraya Ajun Komisaris Besar Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pihaknya sudah memeriksa empat saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat ini, pelaku masih diperiksa di Markas Polres Palangkaraya.
Kakak kandung Rikson, salah satu korban meninggal, Ingka Kristina Pangaribuan (28), mengungkapkan, pihak kepolisian harus terbuka dalam proses hukum pelaku penabrakan. Ia dan keluarga sangat berharap pihak kepolisian tidak sebelah mata menangani kasus tersebut.
“Adik kami sudah tidak ada, keluarga sudah ikhlas. Tapi, kami tidak ikhlas kalau pelaku penabrakan itu bebas begitu saja. Jangan karena aparat negara, lalu bebas dari hukum,” kata Ingka.