Implikasi Penambahan Kuota Jemaah Perlu Diantisipasi
Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati penambahan 10.000 anggota jemaah haji Indonesia tahun ini. Anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji juga disepakati untuk ditambah sebesar Rp 353,7 miliar. Pemerintah diminta mengantisipasi segala permasalahan yang bisa timbul akibat penambahan kuota haji.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati penambahan 10.000 anggota jemaah haji Indonesia tahun ini. Seiring dengan itu, anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji juga disepakati untuk ditambah sebesar Rp 353,7 miliar. Pemerintah diminta mengantisipasi segala permasalahan yang bisa timbul di lapangan akibat penambahan kuota haji yang mendadak.
Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/4/2019), mengatakan, penambahan kuota haji harus dipersiapkan secara matang oleh pemerintah, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan jemaah haji. Sebab, lanjutnya, penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu saja masih mengalami sejumlah permasalahan yang kurang diantisipasi pemerintah, seperti fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) serta ketersediaan tenda di Mina, Arab Saudi.
”Fasilitas MCK tahun lalu saja masih kurang, sekarang ditambah lagi. Belum lagi masalah tenda di Mina. Tahun lalu itu persisnya 0,8 hingga 0,9 meter persegi per orang. Adanya tambahan 10.000 orang pasti ruang yang tersedia akan lebih sempit lagi. Pemerintah perlu kerja ekstra keras untuk mengantisipasi itu semua,” tutur Samidin.
Sebagai catatan, penambahan kuota 10.000 anggota jemaah haji merupakan hasil komunikasi diplomatik antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Jadi, kuota haji tahun ini menjadi 231.000 anggota jemaah dari sebelumnya kuota 221.000 orang.
Samidin menyebutkan, pemerintah harus mampu melihat masalah penambahan kuota haji dari sisi perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan jemaah dalam menunaikan ibadah haji.
Tidak mengganggu
Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Ali Taher mengatakan, implikasi penambahan kuota haji telah diantisipasi oleh pemerintah dan DPR sehingga tidak akan mengganggu ibadah haji dari jemaah.
Penambahan kuota 10.000 orang ini berimplikasi jumlah kloter bertambah 25-30 lagi. Anggota yang berangkat pun dititikberatkan kepada mereka yang berusia senja serta sudah lama berada di daftar tunggu (waiting list).
”Semua tidak sulit dan masih bisa diantisipasi karena kami memutuskan ini lebih awal. Toh, semua masih dalam proses persiapan, kecuali, misalnya, keputusan ini setelah Lebaran, itu akan menjadi soal,” ujar Ali Taher.
Terkait dengan penambahan anggaran sebesar Rp 353,7 miliar, lanjut Ali Taher, berdasarkan hasil keputusan rapat Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, dana itu akan diambil dari sejumlah penghematan dari penyelenggaraan haji tahun lalu. Di antaranya, penghematan sewa akomodasi di Mekkah sebesar Rp 50 miliar, penghematan dari pembelian mata uang riyal Saudi sekitar Rp 65 miliar, dan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp 55 miliar.
Kemudian, kekurangan dana sebesar Rp 183 miliar, lanjut Ali Taher, akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. ”Jadi, sudah tertutupi semua (kekurangan dana) itu dan semua sudah sepakat,” katanya.