JAKARTA, KOMPAS — Pengendara sepeda motor dan penumpangnya meninggal dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019), sekitar pukul 04.30.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir mengatakan, identitas korban yang meninggal tersebut adalah pengendara sepeda motor Honda Beat B 3773 TRQ bernama Anton Martono (49), warga Susukan RT 006 RW 005, Jakarta Timur, dan penumpang perempuan yang tidak membawa identitas.
Menurut Nasir, kronologi kecelakaan tersebut, sepeda motor melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Arteri Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sampai di depan rumah nomor 6 RT 002 RW 010 Kelurahan Grogol Utara, karena kurang berhati-hati, pengendara sepeda motor itu menabrak pembatas jalan. Karena tidak bisa dikendalikan, sepeda motor oleng dan menabrak pohon yang berada disisi kiri jalan.
Identitas korban yang meninggal tersebut adalah pengendara sepeda motor Honda Beat B 3773 TRQ bernama Anton Martono (49), warga Susukan RT 006 RW 005, Jakarta Timur, dan penumpang perempuan yang tidak membawa identitas.
Anton mengalami luka pada kepala sehingga meninggal di lokasi. Jenazahnya selanjutnya dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Sementara penumpang perempuan mengalami luka di dagu dan di kaki kiri. Dia sempat dibawa ke RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, tetapi akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya lalu dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Nasir menjelaskan, apabila tidak meninggal, korban pengendara sepeda motor bisa dikenai Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.