Pengguna Ojek Daring Diimbau Miliki Asuransi Kecelakaan
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penentuan status ojek dalam jaringan sebagai angkutan umum belum menemukan titik terang. Jaminan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang terancam ketika terjadi kecelakaan tunggal. Untuk itu, pengemudi dan penumpang ojek daring diimbau agar segera memiliki asuransi kecelakaan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor tidak tercantum sebagai kendaraan umum. Sepeda motor masuk ke dalam kategori kendaraan perseorangan.
Namun, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, peraturan terkait mekanisme layanan jasa ojek daring pun dibuat. Aturan tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet di Jakarta, Selasa (23/4/2019), mengatakan, kondisi ini membuat status sepeda motor sebagai kendaraan angkutan umum menjadi tidak jelas. Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi kecelakaan milik negara tidak dapat menarik pembayaran premi.
“Karena pengguna ojek daring tidak bisa diwajibkan membayar premi, kami belum bisa menanggung (jika terjadi kecelakaan tunggal),” ujar Budi dalam Kumpul Media 2019 bertajuk Transformasi Jasa Raharja 2019-2023 di Jakarta, Selasa.
Salah satu tugas Jasa Raharja adalah memberikan santunan kepada penumpang angkutan umum darat, sungai, danau, laut, dan udara ketika terjadi kecelakaan. Nilai santunan bervariasi mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.
Budi melanjutkan, dengan kekosongan perlindungan, pengemudi dan pengguna jasa layanan ojek daring perlu memiliki inisiatif untuk memiliki asuransi keselamatan. Mereka dapat mencari produk asuransi kecelakaan diri dengan premi yang terjangkau.
Direktur Utama PT Asuransi Jasaraharja Putera Zulmahdiar menambahkan, produk asuransi kecelakaan kini tersedia dengan premi yang terjangkau dan dapat dibayar per tahun. Sebagai contoh, Asuransi Jasaraharja Putera, yang merupakan anak usaha Jasa Raharja, memiliki produk asuransi kecelakaan dengan premi kisaran Rp 100.000-200.000 per tahun.
Secara terpisah, Vice President Corporate Affairs PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek Michael Reza Say menuturkan, Gojek telah bekerja sama dengan sebuah perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi perlindungan bagi penumpang dari penjemputan hingga tiba di lokasi tujuan.
“Perlindungan mencakup risiko atas kehilangan maupun kerusakan barang, biaya pengobatan yang timbul atas risiko kecelakaan, serta uang pertanggungan atas risiko cacat permanen dan kematian,” ucapnya.
Kemitraan
Selain itu, Gojek bekerja sama dengan Pasarpolis dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menawarkan perlindungan bagi mitra pengemudi lewat program Gojek Swadaya. Melalui program ini, mitra pengemudi diharapkan dapat terlindungi dari risiko kecelakaan saat sedang ataupun tidak bekerja.
Salah seorang mitra pengemudi Gojek, Abdul F (27), menyebutkan, para mitra pengemudi menyadari penting untuk memiliki asuransi yang dapat melindungi mereka ketika terjadi kecelakaan. Namun, program perlindungan yang ditawarkan pihak operator tidak terlalu diminati oleh para mitra pengemudi.
“Potongan cukup tinggi mencapai Rp 2.500 per hari. Selain itu, santunan lama keluar ketika diklaim,” tutur Abdul, yang tinggal di Jakarta Timur.
Ia melanjutkan, untuk mengantisipasi ketika terjadi kecelakaan, ia telah memiliki asuransi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, para mitra pengemudi saling mengingatkan untuk beristirahat jika terlalu letih untuk berkendara.