PATI, KOMPAS— Ratusan nelayan di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyambut gembira perpanjangan masa penggunaan cantrang hingga Maret 2020. Para nelayan enggan berganti alat tangkap karena cantrang dinilai paling menguntungkan.
Melalui surat edaran Gubernur Jawa Tengah tentang pemberian izin melaut dan rekomendasi perpanjangan kapal ikan 10-30 gros ton dengan alat tangkap cantrang, pemerintah kembali memperpanjang izin penggunaan cantrang hingga setahun ke depan.
Sedianya penggunaan cantrang mulai dilarang pada 2017, tetapi ditunda. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, pemerintah melarang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net) atau cantrang.
Wakil Ketua Paguyuban Nelayan Cantrang Mina Santosa, Heri Budiyanto, ditemui di Kelurahan Bendar, Pati, Sabtu (20/4/2019), mensyukuri perpanjangan izin penggunaan cantrang. ”Harapan nelayan, cantrang dilegalkan. Selain pergantian alat mahal, penggunaan alat selain cantrang merugikan nelayan,” katanya.
Para nelayan di Juwana, Pati, menyambut baik perpanjangan izin cantrang. Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap akan melarang atau membatasi.
Di Kelurahan Bendar masih ada sekitar 140 nelayan yang menggunakan cantrang. Yang sudah berganti alat, sebanyak 20 nelayan.
Jayadi (40), nelayan cantrang yang beralih menggunakan purse seine, merugi besar. Dengan cantrang, ia bisa membawa pulang sekitar Rp 800 juta setiap bulan. Beralih alat, penghasilan sebulan Rp 60 juta.
”Karena ada pengumuman izin penggunaan diperpanjang, saya berencana kembali menggunakan cantrang. Saya butuh biaya besar mengangsur pinjaman di bank. Saya pinjam di bank hingga Rp 3 miliar (untuk ganti alat),” kata Jayadi.
Cantrang diuji
Para nelayan cantrang di Bendar menilai, cantrang mereka tak merusak lingkungan. Setidaknya lima lembaga berbeda sudah mengujinya.
”Pengujinya universitas, perusahaan swasta, LSM, dan terakhir tim peneliti yang didanai partai politik. Hasilnya sama, cantrang yang kami gunakan ramah lingkungan,” ujar Heri.
Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menguji cantrang yang digunakan nelayan. Sebab, KKP belum pernah menguji cantrang Bendar.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang Usman Efendi mengatakan, KKP sudah melakukan kajian terhadap alat tangkap cantrang. Memang, dari sisi ekonomi, cantrang paling menguntungkan, tetapi bisa membahayakan ekosistem bawah laut.
Cantrang menyapu seluruh dasar laut untuk menangkap ikan demersal atau ikan dasar. Oleh karena itu, cantrang berisiko merusak ekosistem substrat tumbuhnya organisme dan merusak terumbu karang.
Nantinya, KKP tetap akan melarang cantrang. Jalan tengahnya, membatasi penggunaannya. (XTI)