Limbah Busa Ganggu Peserta Lomba Dayung di Kanal Timur
Oleh
J Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah peserta lomba dayung perahu naga tingkat SMP dan SMA atau sederajat se-Jakarta Utara mengaku terganggu dengan masifnya limbah busa di ruas Kanal Timur di Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2019). Masalah limbah busa di lokasi itu belum kunjung selesai.
”Busa mengganggu banget pas lagi mendayung, ada yang masuk ke hidung, terus dada sesak banget,” ujar Lulut, pedayung putri dari SMP Negeri 244 Jakarta, Sabtu siang. Selain itu, busa juga membuat mata perih.
Namun, Lulut biasanya memaksakan tetap mendayung jika terpapar limbah busa. Ia akan menahan rasa sesak di dada serta perih di mata. Kadang-kadang, ia memejamkan mata sebentar saat pedih tidak tertahankan. Setelah menggosok matanya, ia bisa membuka mata lagi.
Meski demikian, cara seperti itu bagi Lulut tidak mengganggu performanya. Tim campuran (putra dan putri) sekolahnya bahkan masuk babak final lomba. Ia juga tidak pernah mengalami masalah serius sampai harus memeriksakan diri ke dokter walaupun sudah 1,5 tahun berlatih di Kanal Timur, kadang-kadang dengan menerobos busa.
Peserta putra dari SMPN 290 Jakarta, Firli Aris (17), juga mengeluh. Namun, keluhannya berbeda dari Lulut. ”Kalau kena busa, kulit jadi gatal-gatal, tetapi enggak gatal lagi kalau sudah bilas dengan air,” ujarnya.
Selain itu, limbah busa menguras tenaganya saat sedang mendayung. Firli harus mendayung lebih dalam jika ternyata melewati busa, sedangkan ia kesulitan memastikan jalur kapalnya melewati air saja atau ditambah busa yang mengapung.
Busa muncul di ruas Kanal Timur sebelah utara Pintu Air WEIR-3. Hal itu terjadi lantaran dari ruas yang lebih tinggi di selatan pintu air, air yang tercemar limbah rumah tangga, termasuk limbah detergen, mengalir turun ke arah laut dan mengalami pengadukan di pintu air. Pengadukan menimbulkan buih-buih busa.
Berisiko
Penyelenggara lomba dari Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) DKI, Qurrotul Ayun, mengakui, ruas Kanal Timur di utara Pintu Air WEIR-3 berisiko dipenuhi busa meski tidak setiap hari. Namun, pihaknya terlambat menyadari kewajiban mengurus izin pada pembangun Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 4 jika ingin menggunakan ruas Kanal Timur bagian selatan pintu air yang aman dari busa.
Waktu yang tersedia tidak cukup lagi untuk mengurus izin sehingga lomba terpaksa diadakan di utara pintu air. Namun, bukan berarti ruas Kanal Timur selatan pintu air tidak boleh digunakan. Ayun mencontohkan, pekan depan pihaknya menyelenggarakan acara terkait dayung dan diizinkan di ruas itu. ”Izin diperlukan karena ada truk-truk besar lalu lalang ke area proyek,” ucapnya.
Meski demikian, ruas Kanal Timur utara pintu air idealnya tetap bersih dari limbah busa karena ruas tersebut juga dibutuhkan untuk latihan atlet dayung DKI. Salah satunya, untuk materi latihan jarak jauh (long distance), dengan lintasan 12-20 kilometer.
Kepala Seksi Keolahragaan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara Romli menyebutkan, pihaknya belum mengoordinasikan upaya membersihkan Kanal Timur dari limbah busa guna menunjang peningkatan prestasi atlet dayung DKI. Upaya itu butuh kerja sama lintas instansi hingga tingkat provinsi, bahkan, menurut dia, dengan pemerintah pusat, seperti Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
Sebelumnya, busa tebal juga menjadi sorotan di Kali Sentiong di sisi Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan tingkat pencemaran akibat penggunaan detergen yang tinggi, terutama di level rumah tangga.
Pemprov DKI tidak merekomendasikan Kanal Timur untuk rekreasi, termasuk olahraga.
Terkait dengan masalah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur usaha pencucian pakaian atau laundry dan pencucian mobil sebagai tindak lanjut. Pengaturan terhadap usaha-usaha itu direncanakan karena sifatnya massal (Kompas, 4/1/2019).
Pada Maret 2018, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim (sekarang Wakil Wali Kota Jakarta Utara) menyebutkan, baku mutu air di Kanal Timur adalah untuk usaha perkotaan (Peruntukan D), bukan rekreasi (Peruntukan C), sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 582 Tahun 1995. Artinya, Pemprov DKI tidak merekomendasikan Kanal Timur untuk rekreasi, termasuk olahraga.