Jasa Raharja Santuni Korban Tabrak Lari di Jakarta
PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta mengeluarkan jaminan biaya pengobatan untuk lima korban tabrak lari di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka dinilai layak mendapatkan santunan senilai maksimal Rp 20 juta. Biaya tersebut ditujukan untuk membantu biaya perawatan korban.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta mengeluarkan jaminan biaya pengobatan untuk lima korban tabrak lari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka dinilai layak mendapatkan santunan senilai maksimal Rp 20 juta. Adapun biaya tersebut ditujukan untuk membantu biaya perawatan korban.
Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Taufik Adnan, Sabtu (20/4/2019), di Jakarta, menyatakan, ada lima korban yang sudah diterbitkan surat jaminan untuk biaya pengobatannya. Kelima korban itu adalah Salsabila Hanifa (16), Andri Aprillon (48), Fitriah (43), Graha Kuswara (39), dan Willdy Virgo (45).
Kecelakaan terjadi pada Kamis (18/4/2019) malam saat sedan Toyota Camry yang dikemudikan DS (36) menabrak satu mobil dan enam sepeda motor. Peristiwa ini menyebabkan 10 orang menjadi korban, termasuk DS dan temannya yang ada di dalam sedan.
Salsabila dan Andri dirawat di Rumah Sakit Tebet, Jakarta Selatan. Fitriah dirawat di Rumah Sakit MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sementara Graha dan Willdy menjalani opname di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Sabtu siang, Taufik mengunjungi Willdy di RSCM. Dalam kesempatan itu, Taufik mendoakan agar korban cepat sembuh serta kembali beraktivitas seperti sediakala. Kunjungan Taufik itu dibenarkan Willdy saat dihubungi Sabtu sore. Ia menyebutkan, Jasa Raharja menyerahkan salinan surat jaminan untuk biaya pengobatannya.
Willdy telah menjalani operasi pada tangan kanan karena pembuluh arteri putus. Operasi tersebut menelan biaya Rp 40 juta. Sebanyak Rp 20 juta ditanggung Jasa Raharja, sisanya dibayar oleh asuransi Jaminan Kesehatan Nasional.
Korban kecelakaan lalu lintas yang menjalani perawatan berhak mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.