Sedan Camry Seruduk Lima Kendaraan di Jakarta Selatan
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebuah mobil Toyota Camry nomor polisi B 1185 TOD berjalan tak terkendali sehingga menabrak satu mobil dan empat sepeda motor di lima lokasi terpisah di Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019) malam.
Tidak ada korban meninggal dalam kecelakaan tersebut, tetapi tujuh korban, yaitu pengemudi dan penumpang sepeda motor, terluka. Tabrakan demi tabrakan itu berlangsung selama lebih kurang satu jam dari pukul 19.00 hingga 20.00.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir, Kamis malam, mengatakan, pengemudi Toyota Camry, DS (38), sudah diamankan dan berstatus tersangka.
Menurut Nasir, kecelakaan dimulai saat Toyota Camry menabrak mobil Mercedes B 811 QQ yang dikemudikan oleh Marno di Jalan Rasuna Said sebelum terowongan arah Buncit, Setiabudi, Jakarta Selatan. Marno tidak luka.
Setelah menabrak mobil pertama, DS tidak berhenti, kemudian menabrak sepeda motor Yamaha X Ride B 3869 UHJ yang dikemudikan Sandi Sutami di Jalan Minangkabau arah ke Manggarai. Sandi luka ringan di kaki dan tangan.
Masih di Jalan Minangkabau, DS menabrak lagi sepeda motor Honda PCX nomor polisi B 4787 TVY yang dikemudikan Iwan berboncengan dengan Hani. Kedua korban mengalami luka ringan di kaki, tangan, dan kepala.
Tersangka terus memacu kendaraannya hingga menabrak ojek daring nomor polisi B 3151 KEZ yang dikemudikan M Erlan Syamur berboncengan dengan Fitriah di Jalan Saharjo, Menteng Wadas, Setiabudi. Korban mengalami luka di kaki dan patah pada pergelangan tangan.
Sekitar satu jam setelah tabrakan pertama, tersangka kembali menabrak sepeda motor B 4776 SBR di Jalan Masjid Ar Rahman arah ke Jalan Minangkabau. Pengemudi sepeda motor atas nama Salsabila Hanifa dan pemboncengnya atas nama Fani mengalami luka.
Tersangka yang akan melarikan diri kemudian ditangkap warga dan polisi unit penanganan kecelakaan. Rangkaian kejadian tersebut menyebabkan kemacetan.
Nasir menambahkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Belum diketahui penyebab tersangka menabrak kendaraan lain. Tersangka dikenai Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
”Kesimpulan dari dokter belum final. Belum diberikan kepada penyidik,” katanya.