Sembilan TPS di Bekasi Bakal Gelar Pemungutan Suara Susulan
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Proses pemilihan umum yang berlangsung pada 17 April 2019 berjalan lancar dan kondusif di sejumlah tempat, termasuk di Kota Bekasi, Jawa Barat. Meski demikian, ada kendala di sembilan tempat pemungutan suara atau TPS di tiga kecamatan dan direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara susulan.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto, Kamis (18/4/2019), di Kota Bekasi, mengatakan, pemilu di Kota Bekasi secara keseluruhan berjalan lancar. Sejak masa tenang hingga hari pemungutan suara, tidak ditemukan indikasi kejahatan pemilu.
Kendala muncul saat proses pemungutan suara, seperti surat suara rusak dan tertukar. Surat suara yang rusak ditemukan di sejumlah TPS di Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati. Kerusakan itu diduga akibat terkena benda tajam saat proses pengepakan atau saat didistribusikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
”Data kami juga menunjukkan ada sembilan TPS yang kami rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan pemungutan suara susulan. Hal itu karena tidak tersedianya salah satu surat suara karena tertukar,” ujar Tommy.
Surat suara yang tertukar di kesembilan TPS itu tersebar di tiga kecamatan, yaitu Bekasi Utara, Bekasi Timur, dan Medan Satria. Di Bekasi Utara, surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) Provinsi Jawa Barat tertukar dengan surat suara caleg tingkat DPR RI. Adapun di Medan Satria, surat suara untuk caleg DPRD Kota Bekasi tidak tersedia.
”Kalau di Bekasi Timur, surat suara untuk DPD dan DPR RI tidak tersedia,” ucapnya.
Akibat persoalan surat suara yang tertukar dan kurang, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan ke KPU Kota Bekasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di kesembilan TPS itu. Pemungutan suara ulang tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 2.250 pemilih yang terdaftar dalam DPT KPU Kota Bekasi.
Dilakukan parsial
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengakui, pada proses pemungutan suara yang tersebar di 6.720 TPS, ada sejumlah masalah di beberapa TPS. Oleh karena itu, KPU bakal menggelar pemungutan suara susulan di sejumlah TPS, yakni Kelurahan Aren Jaya (Bekasi Timur), Kaliabang (Bekasi Utara), dan Medan Satria.
”Kemarin kami sudah upayakan ambil dari sisa surat suara yang ada di TPS sekitar. Namun, karena jumlahnya besar, tidak terpenuhi,” kata Nurul.
Berbeda dengan rekomendasi Bawaslu yang menginginkan pemilu ulang secara menyeluruh di sembilan TPS, mulai dari pilpres sampai pemilihan DPRD kota, KPU Kota Bekasi menginginkan pemungutan suara susulan hanya dilaksanakan secara parsial, yaitu pemungutan hanya dilakukan sesuai kekurangan di setiap TPS. Artinya, jika yang kurang surat suara DPR RI, pemilihan ulang hanya untuk DPR RI, begitu pula untuk DPRD kota dan provinsi.
Menurut Nurul, pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan setelah 10 hari pascapemilu. Pihaknya merencanakan pemungutan suara dilakukan pada akhir pekan atau saat hari libur.
”Surat suara untuk DPRD sudah ada di Provinsi Jawa Barat. Kalau yang DPRD Kota Bekasi juga sudah tersedia. Tinggal kami sinkronisasikan dengan data Bawaslu,” ujarnya.