Kepolisian Resor Wonogiri, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Sugimin (51), anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang juga calon anggota legislatif DPRD Sragen. Polisi menangkap dan menetapkan seorang perempuan warga Wonogiri, berinisial N (41), sebagai tersangka. Motif tersangka diduga karena sakit hati.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
WONOGIRI, KOMPAS — Kepolisian Resor Wonogiri, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Sugimin (51), anggota DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif DPRD Sragen. Polisi menetapkan perempuan warga Wonogiri, berinisial N (41), sebagai tersangka. Motif tersangka diduga karena sakit hati.
Kepala Kepolisian Resor Wonogiri Ajun Komisaris Besar Uri Nartanti Istiwidayati mengatakan, N telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Tersangka diduga membunuh korban melakukan pembunuhan dengan cara meracuni korban.
”Racun dimasukkan ke dalam kapsul obat diare yang diberikan kepada korban,” kata Uri di Wonogiri, Kamis (18/4/2019).
Sebelumnya, korban dilaporkan meninggal di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri, Selasa (16/4/2019) dini hari. Sebelum dibawa ke rumah sakit, menurut Uri, Senin (15/4/2019) korban mengajak tersangka yang sedang berada di Wonogiri untuk ziarah ke Baturetno. Namun, saat itu korban mengeluh sakit diare.
Uri mengatakan, saat bertemu tersangka di Wonogiri, korban mengaku sedang sakit perut. Tersangka kemudian memberikan kapsul obat diare, tetapi oleh tersangka kapsul itu diisi racun. ”Korban sempat dibawa ke rumah sakit RSUD dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri sebelum meninggal,” katanya.
Tersangka kemudian memberikan kapsul obat diare, tetapi oleh tersangka isi kapsul diganti dengan racun. Di tengah perjalanan, kondisi korban memburuk. Tersangka kemudian meminta bantuan orang lain untuk mengantarkan korban ke RSUD Wonogiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Ajun Komisaris Aditia Mulya Ramdhani menuturkan, kasus pembunuhan ini dilatari motif sakit hati tersangka terhadap korban. Keduanya merupakan teman dekat, tetapi korban sering menekan tersangka yang memiliki usaha konfeksi untuk mencarikan uang.
”Korban menekan terus pelaku untuk mencarikan uang. Pelaku disuruh cari uang sejumlah tertentu oleh korban. Kemudian si pelaku ini tertekan diancam-diancam juga oleh korban,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan N, Selasa (16/4/2019). Setelah menjalani pemeriksaan, status N dinaikkan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Menurut Aditia, racun yang digunakan tersangka diduga merupakan racun tikus. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
”Berdasarkan pemeriksaan, (pembunuhan) ini sudah direncanakan,” katanya.