Parlemen Mesir menggelar pemungutan suara terkait amendemen undang-undang dasar. Perubahan konstitusi ini berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Presiden Mesir saat ini, Abdel Fattah al-Sisi.
Oleh
Ayu Pratiwi
·2 menit baca
KAIRO, SENIN — Parlemen Mesir menggelar pemungutan suara terkait amendemen undang-undang dasar. Adapun perubahan konstitusi yang dimaksud mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden Mesir saat ini, Abdel Fatah el-Sisi. Rencana pemungutan suara itu digelar pada Selasa (16/4/2019) besok.
Juru Bicara Presiden Mesir Ali Abdelaal, Minggu (14/4/2019) waktu setempat, menyatakan, amandemen yang diusulkan sebelumnya menyatakan bahwa Sisi diizinkan mencalonkan diri untuk dua kali masa jabatan presidensial. Perpanjangan ini berlaku setelah masa jabatan saat ini berakhir pada 2022.
Jika amandemen disetujui, Sisi dapat memimpin negara hingga 2034. Akan tetapi, menurut rancangan terbaru amandemen UUD yang diperoleh kantor berita Reuters, Sisi dapat berkuasa sebagai presiden hingga 2030 dengan memperpanjang masa jabatannya saat ini selama dua tahun. Dengan demikian, ia bisa mencalonkan diri lagi sebagai presiden pada 2024.
Media televisi pemerintah melaporkan, Komite Legislatif Parlemen Mesir telah menyetujui rancangan amendemen terbaru itu dan siap melaksanakan pemungutan suara, Selasa besok. Menurut Abdelaal, perubahan itu merupakan hasil diskusi masyarakat sipil yang digelar parlemen dalam rangka mendengar pandangan mereka mengenai amandemen yang diusulkan.
Apabila disetujui Selasa besok, amandemen itu akan dimasukkan dalam referendum publik yang diharapkan digelar akhir April 2019. Pendukung sisi mendominasi mayoritas 596 anggota parlemen.
Amandemen juga menyusulkan pembentukan kamar parlemen kedua yang dikenal sebagai senat dan terdiri atas 180 anggota. Hal itu dapat memberi presiden kekuatan baru atas penunjukan hakim dan jaksa penuntut umum.
Amandemen itu juga menyusulkan perubahan pada Pasal 200 UUD dan menambahkan bahwa tugas militer untuk melindungi ”konstitusi, demokrasi, dan susunan fundamental negara dan sifat sipilnya”. Sejumlah kritik khawatir bahwa perubahan itu dapat memberi militer lebih banyak pengaruh pada kehidupan politik di Mesir.
Ada pula kritik yang menyampaikan, amandemen itu memberikan lebih banyak kekuasaan terhadap seorang pemimpin (Sisi) yang memimpin tindakan keras terhadap kebebasan, seperti yang dituduh kelompok pembela hak asasi manusia.
Pendukung Sisi sementara itu mengatakan bahwa amandemen itu diperlukan untuk memberikan lebih banyak waktu menyelesaikan proyek pembangunan besar dan reformasi ekonomi.
Sisi adalah seorang mantan jenderal yang menggulingkan presiden kelima Mesir, Muhammad Mursi, pada 2013 setelah digelar protes massa terhadap pemerintahan Mursi yang dihadiri jutaan rakyat. Pada tahun berikutnya, Sisi terpilih menjadi presiden. (REUTERS)