Bali Siapkan Aturan Perlindungan Kekayaan Karya Budaya
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya melindungi dan menjaga kekayaan karya budaya Bali dengan peraturan gubernur.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya melindungi dan menjaga kekayaan karya budaya Bali, termasuk dari klaim dan pembajakan. Terkait hal itu, Koster menyatakan sudah menyiapkan rancangan peraturan gubernur tentang perlindungan hasil karya budaya Bali.
Kekayaan karya budaya Bali tidak hanya berupa karya seni, tetapi juga karya intelektual komunal tradisional dan karya intelektual industri. Hasil karya budaya Bali yang diatur dalam rancangan peraturan gubernur (pergub) itu juga mencakup hasil individu, kelompok, lembaga, dan komunal.
Hal itu disampaikan Koster di kompleks Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Senin (15/4/2019). Koster didampingi antara lain oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, anggota kelompok ahli Pemprov Bali Anak Agung Oka Mahendra, dan Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemprov Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.
Menurut Koster, Bali memiliki pengalaman pahit terkait pengklaiman dan pembajakan karya budaya tradisi, di antaranya, kasus tari pendet yang diklaim negara lain, desain kerajinan yang diakui milik pengusaha asing, dan kasus peniruan desain kain wastra Bali.
“Pergub (perlindungan hasil karya budaya Bali) ini juga mencakup pengobatan tradisional, arsitektur, dan hasil karya lainnya yang termasuk kategori karya budaya,” kata Koster.
Oka Mahendra menambahkan, rancangan pergub itu juga mengandung perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Pergub itu nantinya meliputi pengakuan terhadap hasil karya budaya tradisi maupun penemuan baru.
Rancangan pergub itu juga mengatur kewajiban pemerintah untuk menginventarisasi hasil karya budaya Bali dan memberi pengakuan resmi atas hasil karya budaya yang dihasilkan oleh individu, kelompok, atau lembaga. Perlindungan mencakup pendampingan, pembinaan, dan pengawasan.
Adapun hasil karya budaya tradisi Bali meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Pemerintah juga memfasilitasi pengajuan atau pencatatan kekayaan intelektual komunal, kekayaan intelektual industri, maupun hak cipta yang diinventarisasi itu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kekayaan intelektual.
Tinggal dibahas sedikit, lalu saya akan teken.
Sudarsana menyatakan, langkah awal setelah rancangan pergub tentang perlindungan hasil karya budaya Bali disahkan sebagai pergub adalah mendata dan menginventarisasi hasil karya budaya yang ada di Bali.
Lebih lanjut, Koster mengatakan, pergub ini menjadi payung hukum dan upaya mengantisipasi pembajakan atau klaim pihak tertentu terhadap karya budaya Bali. “Proses rancangan pergub ini sudah tinggal sedikit, tinggal dibahas sedikit, lalu saya akan teken,” kata Koster.
Setelah menjadi pergub, Koster menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan secara aktif ke masyarakat agar masyarakat tahu dan mendaftarkannya untuk dibuatkan database.