JAKARTA, KOMPAS — PAM Jaya dan Aetra menandatangani head of agreement yang merupakan kesepakatan awal untuk pengambilalihan pengelolaan jaringan air bersih ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses ini masih berlanjut ke pembahasan pokok-pokok perjanjian selanjutnya selama setidaknya enam bulan ke depan. Sementara itu, kesepakatan dengan PT PAM Lyonnaise Jaya atau PT Palyja belum ditandatangani.
Kesepakatan awal (head of agreement/HOA) itu ditandatangani pada Jumat (12/4/2019) oleh Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo dan Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta Edy Hari Sasono.
Priyatno mengatakan, penandatanganan kesepakatan awal tersebut merupakan wujud langkah perdata. Ada empat hal yang disepakati dalam kesepakatan awal tersebut. Poin pertama adalah PAM Jaya dan Aetra bersepakat mengembalikan konsesi pengelolaan air berjaringan di DKI Jakarta kepada PAM Jaya.
Poin kedua adalah dilakukannya pengujian tuntas (due diligence) sebagai pertimbangan PAM Jaya dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya.
Poin ketiga adalah sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan sistem penyediaan air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi. Selain itu juga sepakat menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen pada 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian pernyataan kembali.
Setelah ditandatanganinya HOA ini, proses selanjutnya adalah pembahasan kesepakatan baru yang diperkirakan berlansung selama enam bulan ke depan.
Pemprov DKI akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan telaah terhadap hasil due diligence. Due diligence itu akan dilakukan dengan pendampingan dari jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
”Proses ini dilakukan untuk proses yang lebih transparan serta untuk memastikan tata kelola yang baik dan patuh,” kata Priyatno.