LONDON, KAMIS — Julian Assange, pendiri Wikileaks, ditangkap di London, Inggris, Kamis (11/4/2019). Assange ditangkap setelah Ekuador sebagai negara pemberi suaka tiba-tiba mencabut perlindungan baginya.
Metropolitan Police Service (MPS) menangkap Assange (47) di Kedutaan Besar Ekuador, tempat ia tinggal sana sejak 2012. Polisi mengatakan, mereka menangkapnya setelah diundang ke kedutaan oleh duta besar pasca-pencabutan suaka Assange.
”Julian Assange ditangkap berdasarkan surat perintah ekstradisi dari pihak otoritas Amerika Serikat (AS),” demikian bunyi pernyataan Kepolisian Inggris.
Dalam pernyataan ini, Assange disebutkan telah dibawa ke tahanan kantor polisi di London pusat. Ia akan dibawa ke Pengadilan Westminster (Westminster Magistrates\' Court).
Pencabutan suaka politik Assange dipicu setelah Ekuador menuduhnya membeberkan informasi mengenai kehidupan pribadi Presiden Ekuador Lenin Moreno. Sebelumnya, Moreno mengatakan, Assange telah melanggar syarat untuk mendapatkan suaka.
Menurut Moreno, ia telah meminta agar Pemerintah Inggris menjamin tidak akan melakukan ekstradisi ke negara yang dapat memberikan penyiksaan atau hukuman mati bagi Assange. ”Pemerintah Inggris telah mengonfirmasi hal ini dalam pernyataan tertulis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, situs Wikileaks.org, yang didirikan Assange, menyatakan, Ekuador mencabut suaka politik secara ilegal. Ekuador dinilai telah melanggar hukum internasional.
Mantan Presiden Ekuador, Rafael Correa, mengatakan, tindakan Moreno merupakan kejahatan kemanusiaan dengan menyerahkan Assange. Ia berpendapat, Moreno juga bukan merupakan yang bersih di Ekuador.
Edward Snowden, mantan pegawai alih daya Badan Keamanan Nasional AS (NSA), mengatakan, penangkapan Assange merupakan momen kegelapan bagi kebebasan pers.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Inggris Alan Duncan menyebutkan, Assange tidak akan diekstradisi jika ia akan menerima hukuman mati. ”Hal ini merupakan kebijakan Inggris dalam semua kondisi sehingga kebijakan ini juga akan diterapkan kepada Assange,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Inggris dan Ekuador telah mengonfirmasi sedang membicarakan nasib Assange pada Juli 2018. Ekuador memberikan aturan bagi Assange hidup di Kedutaan Ekuador.
Assange mengajukan keberatan secara hukum kepada Pemerintah Ekuador. Pemerintah Australia memberikan Assange paspor baru pada Februari 2019 karena ada kemungkinan Ekuador akan mencabut suaka.
Rekam jejak
Assange, yang berasal dari Australia, menjadi incaran sejumlah negara setelah meluncurkan Wikileaks.org pada 2006. Situs itu membuat para pelapor atau whistleblower dapat mengunggah dokumen dan gambar sensitif di internet tanpa jejak.
Peluncuran Wikileaks membuat Assange dianggap sebagai pahlawan bagi sejumlah pihak. Wikileaks membeberkan penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa atau negara. Selain itu, ia juga dinilai mengampanyekan kebebasan berbicara.
Namun, Assange juga dianggap sebagai pemberontak berbahaya karena mengancam keamanan negara. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang getol mengejar Assange.
Pada 2010, Kejaksaan Swedia mengeluarkan perintah penahanan Assange terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual dua perempuan. Namun, ia membantah tuduhan ini. Pada tahun yang sama, Wikileaks mengeluarkan dokumen militer rahasia terkait diplomasi Amerika Serikat, perang Afghanistan, dan perang Irak sehingga membuatnya terkucil di Amerika Serikat.
Assange selanjutnya ditahan di London pada Desember 2010. Ia kemudian bebas setelah dijamin.
Dua tahun kemudian, Mahkamah Agung Inggris memutuskan Assange harus diekstradisi ke Swedia agar dapat diperiksa terkait tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Untuk menghindari ekstradisi ke Swedia, Assange meminta suaka politik dari Ekuador.
Ia pun tinggal di Kedutaan Besar Ekuador di London. Tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual tidak lama kemudian dicabut pada 2015.
Assange resmi menjadi warga negara Ekuador pada 2017. Namun, Assange tetap khawatir akan diekstradisi ke AS. Adapun Pemerintah AS tengah menyelidiki Wikileaks. (Reuters/BBC)