Saluran Pembuangan Limbah Ilegal Kembali Ditemukan di Kali Bekasi
Oleh
Stefanus ato
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Tindakan sejumlah perusahaan nakal membuang limbah diduga bahan berbahaya ke Kali Bekasi, masih terjadi di Kota Bekasi. Pada Jumat (4/4/2019), Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, kembali menemukan saluran limbah ilegal yang tertanam di dasar Kali Bekasi dengan kedalaman sekitar dua meter.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi, pada Rabu (10/4/21019), di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengatakan, saluran pembuangan limbah ilegal itu ditemukan di Kali Bekasi dekat Jalan Cipendawa Baru, Bojong Menteng, Rawalumbu. Penemuan berawal dari laporan masyarakat yang melihat air bergelembung dan berwarna kecoklatan di sekitar lokasi penemuan.
"Ketika petugas kami mengecek, ternyata ada saluran pembuangan ilegal di dasar kali," kata dia.
Jumhana menduga, saluran ilegal itu berasal dari salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan itu.
"Belum ada perusahaan yang mengaku. Rencananya hari Jumat (12/4/2019) kami bersama kepolisian periksa lapangan ke beberapa perusahaan di kawasan itu," kata dia.
Onin (52), salah satu warga yang mempunyai lahan garapan di pinggir kali itu, mengatakan pada Jumat lalu, air di kali itu sempat berwarna kecoklatan dan berminyak. Namun, sejak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan investigasi, air bercampur minyak sudah tak terlihat lagi.
Berulang
Berdasarkan catatan Kompas, pembuangan limbah yang mencemari Kali Bekasi, sudah terjadi berulang. Pada tahun 2017, dua pabrik di kawasan Bantar Gebang disegel.
Pada Oktober 2018, Kali Bekasi juga tercemar. Air kali itu berwarna hitam pekat, berbau busuk, dan berbusa putih. Pencemaran berasal dari limbah yang dibuang empat perusahaan di bagian hulu di Kabupaten Bogor.
Pembuangan limbah yang mencemari Kali Bekasi, sudah terjadi berulang. Pada tahun 2017, dua pabrik di kawasan Bantar Gebang disegel.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, pencemaran air Kali Bekasi sudah terjadi sejak tahun 2016 dengan kadar tercemar ringan. Namun, pada tahun 2017 dan 2018, kadar pencemaran meningkat menjadi tercemar sedang.
Rutin pengawasan
Jumhana mengatakan, pihaknya selama ini rutin melakukan pemgawasan dan menyosialisasikan kepada berbagai perusahaan untuk mengolah limbah cair terlebih dahulu sebelum dibuang ke kali. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan agar pembuangan limbah memenuhi standar baku mutu lingkungan hidup.
Mereka juga rutin melakukan pengawasan dengan mengecek dokumen izin pembuangan air limbah (IPAL) dari setiap perusahaan yang beroperasi. Jika ditemukan perusahaan yang mengelola limbah tak sesuai syarat, kasus itu akan diproses secara hukum dan perusahaan akan disegel.
"Tetapi kewenangan Kami terbatas, hanya bisa sosialisasi dan mengawasi. Yang mempunyai kewenangan penindakan ada di aparat kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup," kata dia.