Hari Terakhir Pengurusan Pindah Memilih, Masyarakat Masih Antusias
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengurusan formulir A5 untuk pindah memilih akan ditutup pada Rabu (10/4/2019). Pada hari terakhir tersebut, masyarakat masih antusias berdatangan ke kantor Komisi Pemilihan Umum daerah demi bisa menggunakan hak pilihnya.
Bagi masyarakat yang berencana mengurus pindah memilih pada hari terakhir, kelengkapan persyaratan menjadi syarat utama. Seperti diketahui, ada empat kondisi yang bisa dilayani untuk pengurusan formulir A5, yaitu sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
Bagi pemilih yang sakit, syarat khusus yang harus dibawa adalah surat keterangan dari rumah sakit, sedangkan bagi tahanan melampirkan surat keterangan lembaga pemasyarakatan (lapas). Sementara itu, bagi yang akan menjalankan tugas melampirkan surat tugas dari tempatnya bekerja yang menyatakan bahwa pada hari pemungutan akan melaksanakan tugas di luar lokasi daftar pemilih tetap (DPT).
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi adalah memastikan bahwa nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Selain itu, pemilih diminta menyiapkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) asli dan fotokopi KTP-el serta tidak dapat diwakilkan.
Komisioner KPU Jakarta Pusat Wahyu Dinata mengimbau masyarakat agar memahami persyaratan terlebih dulu sebelum datang ke kantor KPU, khususnya yang akan mengurus karena melaksanakan tugas pada hari pencoblosan.
”Surat keterangan dari kantor wajib ada pernyataan yang menyatakan hal itu,” kata Wahyu saat dihubungi.
Di KPU Jakarta Barat, masyarakat berdatangan sejak pukul 07.00 untuk mengisi daftar antrean. Padahal, layanan baru buka pada pukul 09.00. Hingga 5 menit sebelum layanan dibuka, jumlah antrean sudah mencapai 264.
Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Sherry Gunawan, mendapat antrean nomor 182 meski sudah datang 1 jam sebelum layanan dibuka. Ia diminta bantuan oleh kakaknya, Shella Oktavia, yang pada hari itu tidak bisa mengurus karena sedang bekerja.
”Saya belum tahu bisa dilayani atau tidak. Saya hanya diminta oleh kakak kesini karena sayang pemilu, kan, tiap lima tahun sekali,” katanya sambil berdiri di tengah kerumunan.
Sebagian besar masyarakat yang terlihat gusar memilih berdiri di depan pintu kantor KPU lantaran tidak bisa berlama-lama menunggu karena harus bekerja. Sebagian lainnya duduk di atas sepeda motor dan taman atau berdiri di tempat seadanya. Sebab, tempat duduk yang disediakan hanya 13 buah.
Raksan Jani Maulana, salah satu karyawan swasta di Jakarta Barat, terdaftar di antrean nomor 89, pagi itu. Padahal, ia harus masuk kerja pukul 09.00. Ia sudah datang pada Selasa (9/4/2019), tetapi karena antrean mengular, ia memutuskan kembali ke kantor.
”Saya sudah datang kemarin siang, sudah menunggu 1 jam belum juga dilayani. Akhirnya saya kembali ke kantor,” katanya.