Badan Pemeriksa Keuangan tidak pernah meminta penundaan penyaluran anggaran untuk KONI. Kemenpora diminta memperhatikan karyawan KONI yang belum menerima gaji.
JAKARTA, KOMPAS —- Badan Pemeriksa Keuangan memastikan tidak pernah mengintervensi Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memproses proposal anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia periode 2019. Sebelumnya, beredar informasi BPK meminta Kemenpora menunda penyaluran anggaran ke KONI. Hal itu menyusul dugaan kasus korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran KONI 2018 yang belum lengkap.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi menjawab pertanyaan Kompas, Senin (8/4/2019) malam, mengatakan, Kemenpora yang berinisiatif menunda proses usulan proposal anggaran KONI 2019. BPK tidak pernah meminta penundaan tersebut.
”Hingga kini, proposal kegiatan yang diajukan KONI tahun 2019, semuanya masih ditunda Kemenpora. Proses pembiayaan untuk karyawan polanya belum ada perubahan,” ujarnya.
Achsanul mengatakan, BPK juga tidak pernah meminta Kemenpora menunda proses penyaluran uang ke KONI dengan alasan apa pun.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto menuturkan, Kemenpora menunda proses usulan proposal anggaran KONI yang diajukan sejak Januari 2019 karena ada peringatan dari BPK. Menurut Gatot, BPK meminta Kemenpora menunda proses penyaluran uang ke KONI hingga KONI bisa membereskan LPJ anggarannya pada 2018.
Berhati-hati
Gatot yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/4/2019), mengakui, dari awal, penundaan proses ini merupakan inisiatif dari Kemenpora. Hal itu karena Kemenpora ingin lebih berhati-hati setelah terjadi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada pejabat Kemenpora dan KONI pada Desember 2018. Penangkapan ini terjadi karena dugaan kasus korupsi dana hibah dari Kemenpora ke KONI Pusat.
”Kami sangat hati-hati terhadap semua proposal yang masuk. Kami ingin menelaah dalam-dalam sebelum menyalurkan uang ke pihak ketiga. Kami tidak ingin ada kesalahan atau temuan lagi. Peristiwa itu sangat memukul psikologis kami,” kata Gatot.
Gatot menyampaikan, kondisi psikologis Kemenpora sangat buruk karena semua pihak menyoroti kinerja mereka. Puncaknya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi menurunkan nilai level tunjangan reformasi birokrasi Kemenpora. Kinerja reformasi birokrasi Kemenpora turun karena kasus itu.
Kemenpora tak hanya menunda penyaluran anggaran ke KONI. Mereka juga menunda surat persetujuan pemberian bonus kepada panitia penyelenggara Asian Games (Inasgoc) dan Asian Para Games (Inapgoc). Padahal, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah mengeluarkan rekomendasi pemberian bonus itu sejak 8 Januari lalu.
Padahal, anggaran bonus itu berasal dari sponsor, bukan dari APBN. ”Ini semua terjadi karena kami tidak berani sembarangan menyalurkan uang atau menyetujui penyaluran uang ke pihak lain. Semuanya masih trauma dengan kasus kemarin,” kata Gatot.
Dia menambahkan, anggaran yang tidak ditunda penyalurannya hanya anggaran untuk pelatnas cabang olahraga. Anggaran pelatnas menjadi prioritas mengingat Indonesia akan berpartisipasi di SEA Games 2019 Filipina dan kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020.
Namun, Kemenpora diminta segera bertindak karena penundaan anggaran KONI menyebabkan karyawan KONI Pusat tidak menerima gaji sejak Januari ”Kemenpora pikirkan juga nasib karyawan KONI. Karyawan itu cuma pekerja yang tidak tahu apa-apa dengan masalah yang terjadi di Kemenpora dan KONI,” kata mantan Ketua Komisi Bisnis KONI Pusat Fritz E Simanjuntak.