Sibron Aziz (62), pengusaha konstruksi, dan Kardinal (48), karyawan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (8/4/2019). Mereka didakwa memberikan suap kepada Bupati Mesuji Khamami sebesar Rp 1,58 miliar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sibron Aziz (62), pengusaha konstruksi, dan Kardinal (48), karyawan swasta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (8/4/2019). Mereka didakwa memberikan suap kepada Bupati Mesuji Khamami sebesar Rp 1,58 miliar.
Perkara ini terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Khamami di Mesuji, Lampung, pada 23 Januari 2019. Khamami ditangkap karena diduga menerima suap Rp 1,28 miliar melalui adiknya, Taufik Hidayat.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK, Subari Kurniawan, mengungkapkan, pemberian suap telah berlangsung sejak 2018. Pada Mei 2018, terdakwa Sibron dibantu terdakwa Kardinal memberikan suap Rp 300 juta untuk Khamami melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji Wawan Suhendra. Selanjutnya, pada 23 Januari 2019, suap Rp 1,28 miliar diberikan melalui Taufik Hidayat.
Uang itu merupakan fee yang harus diserahkan kepada Khamami agar perusahaan yang tergabung dalam Grup Subanus milik Sibron Aziz mendapat proyek di Dinas PUPR Mesuji. Hingga tahun 2019, PT Jasa Promix Nusantara, salah satu perusahaan Sibron, telah mendapat proyek Rp 17 miliar dari Dinas PUPR Mesuji. Terdakwa Kardinal berperan membantu Sibron menyerahkan uang suap untuk Khamami.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Atas dakwaan itu, Sibron Aziz dan Kardinal melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Alasannya, mereka bermaksud mempercepat persidangan sehingga pada sidang berikutnya dapat langsung memasuki pemeriksaan saksi.
Terkait hal itu, Jaksa Subari menyatakan telah menyiapkan 26 saksi. Pada persidangan kedua, pekan depan, pihaknya berencana memanggil 4-6 saksi.
Ajukan izin
Dalam persidangan itu, Sibron sempat minta izin berobat jalan karena sedang sakit. Ketua Majelis Hakim Novian Saputra meminta Sibron mengajukan izin secara tertulis. Dia menyatakan, majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan itu.
Luhut Simanjuntak selaku kuasa hukum Sibron Aziz menyatakan, kliennya harus berobat secara rutin karena menderita penyakit prostat dan saraf terjepit. Pengobatan akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kasus suap proyek di Dinas PUPR Mesuji, Lampung, yang juga menjerat Bupati Mesuji Khamami merupakan kasus korupsi ketiga yang tengah ditangani KPK. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.