logo Kompas.id
UtamaPolisi Tangkap Dua Tersangka...
Iklan

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Video Hoaks soal KPU

Oleh
Aditya Diveranta
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qILygaGjgT_jITJsPCY2laa5j54=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190408_123817_1554710512.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum menyampaikan konferensi pers terkait dengan hoaks surat suara yang tersebar di media sosial, di Jakarta, Senin (8/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap dua tersangka penyebaran video terkait hoaks surat suara pemilu yang diatur untuk memenangkan salah satu kubu calon presiden. Polisi masih mengejar dua tersangka lagi yang diduga sebagai pembuat konten video, yang menjadi awal dari kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial EW dan RD. Keberadaan kedua tersangka ini ditelusuri melalui jejak digital yang beredar di media sosial.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000