Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Video Hoaks soal KPU
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap dua tersangka penyebaran video terkait hoaks surat suara pemilu yang diatur untuk memenangkan salah satu kubu calon presiden. Polisi masih mengejar dua tersangka lagi yang diduga sebagai pembuat konten video, yang menjadi awal dari kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial EW dan RD. Keberadaan kedua tersangka ini ditelusuri melalui jejak digital yang beredar di media sosial.
”Setelah kami telusuri, kedua pelaku berasal dari dua tempat yang berbeda. Tersangka EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Sabtu (6/4/2019) lalu. Sementara itu, tersangka RD ditangkap di sebuah tempat di Lampung, Bandar Lampung,” kata Dedi di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa keduanya tidak saling mengenal dan tidak terorganisasi. Dedi mengatakan, EW dan RD mengaku menyebarkan video itu atas inisiatif sendiri.
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustani mengatakan, kedua tersangka bersalah atas penyebaran konten yang dilakukan melalui media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter. Dari video itu, mereka turut berperan memberi teks dan narasi tambahan dalam konten media sosial.
”Dalam kasus EW, ia turut menambahkan narasi dan teks pada video, dilacak melalui akun Twitter @ekowboy dan instagram @ekowboys. Pola serupa dilakukan RD, tetapi saat ini masih didalami oleh pihak Kepolisian Daerah Lampung,” kata Dani.
Selain EW dan RD, polisi masih mengejar dua tersangka lain. Dedi mengatakan, ada seorang penyebar (buzzer) dan satu pengunggah video pertama (uploader) yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dedi menjelaskan, kedua tersangka DPO saat ini sulit dilacak karena sumber awal konten video telah dicabut dari media sosial. Namun, polisi telah mengidentifikasi ciri-ciri fisik dari tersangka untuk penelusuran lanjutan.
”Kami masih mendalami jejak digital tersangka yang pertama kali membuat video tersebut. Masalahnya, tersangka menggunakan akun palsu untuk menyebarkan video. Lalu, ketika video menyebar, mereka langsung tutup akun,” ujarnya.
Saat ini, tim masih bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara terhadap EW dan RD. Untuk sementara, kedua tersangka terancam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Atas perbuatan ini, tersangka diancam hukuman pidana paling lama 4 tahun.
Pada kesempatan itu, komisioner KPU, Ilham Saputra, turut menyampaikan, video mengenai rekapitulasi surat suara yang telah diatur untuk memenangkan salah satu pihak adalah tidak benar. Ia juga mengatakan, informasi mengenai peladen (server) surat suara KPU yang terletak di Singapura juga tidak benar.
”Kami mengapresiasi penanganan cepat dari Bareskrim Polri. Di sini kami pastikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara manual dan setransparan mungkin kepada warga. Begitu pun dengan server surat suara, semuanya ada di Indonesia,” kata Ilham.